LLA Menilai Pelepasliaran Lobster Hasil Budi Daya Sebagai Ilegal Restocking
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ketua Umum Lombok Lobster Asosiasi (LLA), Muhanan, SH menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB yang melepasliarkan Lobster hasil Budi Daya bersama salah satu perusahaan yang dimuat di Media Mataram.antaranews.com dengan judul Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Melepas Liar Lobster Hasil Budi Daya.”Menurut kami ini sangat patut dan layak di curigai..sebap apa??… bagaimana bisa ada kegiatan Restocking dilakukan sementara Permen-12 Tahun 2020 baru muncul sebulan lalu. Kami menilai Pelepasan Lobster Hasil Budidaya sebagai Illegal Restocking. Sementara beberapa hari lalu Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi NTB maupun Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten mengakui bahwa Tim Verifikasi saja belum di bentuk. Dan itu menjadi salah satu alasan mengapa dokumen baik itu berita acara verifikasi maupun penerbitan SKAB yang di ajukan oleh salah satu PT/Perusahaan lain oleh Dinas Kelautan dan Perikanan belum mau ditanda tangani atau pun diterbitkan,”ungkap Muhanan, SH di Praya, Lombok Tengah, Kamis (25/06/2020).
Muhanan mempertanyakan ada perusahaan yang melakukan pelepasan Lobster hasil budi daya sebelum Tim Verifikasi selesai melaksanakan Verifikasi. Terlebih lagi pelepasan Lobster hasil budi daya itu dilakukan sebelum penangkapan dan pengiriman Benih Bening Lobster.”Kemudian pertanyaannya adalah, jika ia proses/tahapan untuk dapat menangkap dan atau mengeluarkan benih bening Lobster ini begitu sangat ketat dan lambat di sebapkan salah satunya itu tim verifikasi belum clear. Lalu kenapa tiba – tiba ada salah satu perusahaan telah melalui proses pelepasan yang 2 persen ke alam itu. Dan itu bagi LLA menandakan bahwa sebetulnya SKAB telah dan sudah diterbitkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan dan pastinya oleh LLA ini sangat tidak adil, kenapa disatu sisi ada perusahaan dengan sangat mudahnya mendapatkan berita acara serta terbitnya SKAB itu, sementara disisi lain ada Perusahaan yang kemudian harus bolak balik menenteng dokumen nelayan/mitra nya untuk di tanda tangani dan di terbitkan SKABnya dengan alasan penolakan yang justru sungguh sangat jauh dari fakta dilapangan yang diberitakan di media,”keluhnya
Pria berkacamata itu menduga ada permainan dalam penentuan perusahaan yang mendapatkan Izin Ekspor.”Muncul desas-desus adanya permainan dalam penentuan perusahaan yang diberi izin ekspor dan tak adanya transparansi. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan Permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat serta terindikasi tidak transparan dan kemungkinan ada main mata di dalam tubuh Dinas Kelautan dan Perikanan,”sebut Muhanan
Pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara itu menjelaskan, Ekspor benih Lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster di Wilayah Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 4 Mei 2020. Persyaratan eksportir untuk mendapatkan kuota ekspor benih bening lobster, antara lain, sudah memanen hasil budidaya Lobster berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari jumlah yang di Budidaya sebelum panen. Selain itu beberapa tahapan harus dilaksnakan oleh perusahaan yang melakukan ekspor BBL (benih bening Losbter) sesuai yang tertuang didalam Juklak – Juknis persyaratan penangkapan, pengiriman keluar, dan budidaya Lobster.”Tahapan persyartan yakni, Nelayan penangkap benih dengan dibantu pihak Perusahaan harus di daftarkan terlebih dahulu sebagai calon penangkap Benih Lobster, Setelah itu barulah kemudian KKP menerbitkan rekomendasi nelayan penangkap benih, setelah itu oleh perusahaan, Nelayan di bantu untuk membuat permohonan kuota. Kemudian Surat Permohonan Penetapan Nelayan Penangkap dan Lokasi Penangkapan Benih Bening Lobster
Jumlah kebutuhan Benih Bening Lobster untuk di budidaya dan di ekspor serta kebutuhan pakan budidaya Lobster di ajukan ke KKP. Dan barulah kemudian Berita Acara Verifikasi faktual serta verifikasi administrasi diterbitkan oleh KKP/DKP, kemudian dibuatlah Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Asal Benih
(SKAB) Bening Lobster oleh nalayan yang di bantu perusahaan. Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) Bening Lobster ini di tujukan ke DKP Kabupaten, kemudian oleh DKP Kabupaten mengeluarkan SKAB itu, dan rentetan tahapan itu saat ini sedang di jalani oleh semua pihak,baik itu nelayan bersama perusahaan yang bersaing memperebutkan kuota,”papar Muhanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, H. Yusron Hadi, ST yang dikonfirmasi suaralomboknews.com via WhatsApp (WA) Kamis (25/06/2020) membantah pelepasliaran Lobster hasil Budi Daya bukan dilakukan oleh DKP Provinsi NTB, melainkan dilakukan oleh Perusahaan Pembudidaya Lobster.”Kami koreksi bahwa pelepasliaran bukan dilakukan oleh dinas KP, tetapi perusahaan pembudidaya lah yang melakukan pelepasan,”bantanya
H. Yusron mengaku, kehadiran DKP Provinsi dalam kegiatan pelepasliaran Lobster hasil Budidaya hannya sebatas sebagai undangan untuk melihat apakah sasaran Lokasi Pelepasliaran Lobster hasil Budi Daya sesuai dengan RZWP3K Provinsi NTB.”Adapun kita hadir disitu diundang untuk melihat apakah saran lokasi pelepasliaran sesuai dengan RZWP3K Provinsi yang mereka konsultasikan ke kita. KemenKP mensyaratkan pelepasliaran Lobster itu lokasinya harus sesuai RZWP3K. Adapun ijin pelepasliaran itu dikeluarkan oleh Ditjen Penataan Ruang Laut Kemen K. Dan yang diundang dan hadir bukan kita saja, ada juga dari kantor pusat yang ada di sini (NTB),”ucapnya
H. Yusron membenarkan, saat ini masih berlangsung proses Verifikasi untuk memastikan Data Nelayan Penangkap BBL sesuai dengan data yang diusulkan oleh Nelayan melalui Kelompok Nelayan.”Kegiatan Verifikasi benar adanya dalam satu pekan terakhir kami melakukannya untuk memastikan data nelayan penangkap BBL valid sesuai usulan nelayan/kelompok nelayan maupun yang dibantu oleh Perusahaan. Selanjutnya KKP lah yang menetapkan. Kalau SKAB tidak ada kewenangan Provinsi, itu ada di Kabupaten. Jadi soal Ijin budidaya, ijin pelepasliaran, ijin penangkapan, dan ijin eksport itu ditetapkan oleh Kementerian KP,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan