SHOPPING CART

close

Cegah Covid-19, Perayaan HUT Warga Kateng Dibubarkan Polisi dan Pol PP

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Anggota Kepolisian dari Polres Lombok Tengah bersama Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membubarkan Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) salah seorang Perempuan berinisial Y, warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang dilakukan di salah satu rumah makan siap saji di Kota Praya, Lombok Tengah, Rabu sore (22/04/2020).
Langkah tegas yang diambil oleh Polisi dan Sat Pol PP Lombok Tengah itu untuk mencegah penularan dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid – 19 di Lombok Tengah. Terlebih lagi perayaan HUT tersebut bertentangan dengan Surat Edaran maupun Protokol Kesehatan tentang Penanganan Covid-19.
Pantauan suaralomboknews.com, puluhan keluarga, sahabat dan kerabat datang ke Lokasi Perayaan HUT Perempuan berinisial Y yang ke 19 sekitar Pukul 16.30 Wita dan langsung naik ke lantai dua rumah makan siap saji.
Mereka datang ke Perayaan HUT dengan mengenakan baju Gaul dan tidak satupun dari mereka yang mengenakan Masker.
Perayaan HUT yang sebelumnya berlangsung Happy dan penuh dengan canda tawa, seketika berubah menjadi hening setelah Polisi dan Sat Pol PP naik ke lantai dua tempat perayaan HUT tersebut.
Polisi dan Sat Pol PP pun langsung meminta mereka untuk keluar dari ruangan perayaan HUT yang berada dilantai dua menju halaman rumah makan siap saji tersebut. Setelah mereka dikumpulkan termasuk Y yang melaksanakan Perayaan HUT di halaman Rumah Makan Siap Saji, mereka diimbau untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama selama wabah Virus Corona. Polisi dan Sat Pol PP juga mengimbau mereka untuk mengenakan masker selama beraktivitas diluar rumah.”Setelah kita bubarkan, mereka kita Imbau untuk mengenakan Masker dan tidak berkumpul dengan melibatkan orang banyak untuk memutus mata rantai penyebaran dan mempercepat penanganan Virus Corona,”kata Kasat Pol PP Lombok Tengah, H. Lalu Aknal Afandi.
Pemilik Rumah Makan Siap Saji lanjut H. Lalu Aknal juga telah diberikan teguran secara lisan maupun tulisan.”Pemilik Rumah Makan juga sudah kita tegur, dan kita imbau untuk menaati Protokol Kesehatan. Kalau melanggar lagi akan kami tindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku,”tegasnya [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Cegah Covid-19, Perayaan HUT Warga Kateng Dibubarkan Polisi dan Pol PP

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  

STATISTIK