Cegah Covid-19, Suhaili Perintahkan Toko Yang Menyediakan Tempat Cuci Tangan Tak Layak Ditendang
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Moh Suhaili FT, SH memerintahkan Instansi dan Lembaga terkait untuk menindak tegas Tempat Perbelanjaan atau Mini Market yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan bagi pengunjung dengan menutup aktivitas jual beli dalam rangka mencegah penularan dan mempercepat penanganan Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Suhaili menyebutkan, dari hasil pemantauannya yang dilakukan secara diam – diam, menemukan ada salah satu Mini Market di jalan Jenderal Sudirman Kota Praya, sebelah selatan jalan sebelum perempatan Pos Polisi Kota Praya yang menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan Ember Cat Bekas tanpa menggunakan Kran Air.”Hasil pemantau saya secara diam-diam, ada Mini Market di Kota Praya yang menyediakan tempat mencuci tangan menggunakan Ember Cat Bekas tanpa kran air. Kok pelit sekali, jorok. Untuk saya berikan waktu 12 jam kalau tidak menyediakan tempat cuci tangan sesuai Protokol Penanganan Civid-19 ditendang saja. Panggilkan Polisi, pasangkan Police Line, tutup Tokonya jangan kasih orang berbelanja kesana,”kesal H. Moh Suhaili saat memimpin Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda, MUI, Baznas, Direksi BUMN, BUMD dan para kepala SKPD, para Camat Lingkup Pemkab Lombok Tengah di Pendopo Bupati Lombok Tengah, Selasa (31/03/2020). [slNEWS – rul].
Tinggalkan Balasan