SHOPPING CART

close

Lalu Sungkul Minta Parades Dan Kadus Double Job Untuk Memilih

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Camat Pujut, Lalu Sungkul angkat bicara terkait dengan status sejumlah Perangkat Desa (Parades) termasuk Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rangkap jabatan atau Double Job.
Selain berstatus Parades, sejumlah Parades di Pemerintahan Desa (Pemdes) khususnya di Kecamatan Pujut juga berstatus sebagai Guru di Sekolah Negeri dan Swasta, bahkan telah mendapatkan Dana Sertifikasi.”Kalau ada Parades seperti itu (Double Job) harus memilih satu Jabatan saja,”ucap Lalu Sungkul di Kantor Bupati Lombok Tengah, Senin (23/03/2020).
Setelah Parades yang Double Job memutuskan Jabatan yang akan diambil, kata Lalu Sungkul, barulah Kepala Desa (Kades) mengambil langkah selanjutnya, yakni dengan menerbitkan SK Pemberhentian dan Pengkatan Parades yang baru sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Setelah dia (Parades) tidak memilih perangkar desa, baru diberhentikan,”tegasnya.
Sementara itu, dihububungi suaralomboknews.com via Handphone, Senin (23/03/2020), Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Pujut, Syukur, S.Ip meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk menerbitkan Payung Hukum yang menjadi dasar hukum Kades untuk memberhentikan Parades termasuk Kadus yang Double Job.”Jangan asal kasih saran saja, tetapi harus disertai dengan aturan, sehingga kami selaku Kades tidak menjadi sasaran Demo pada saat mengeluarkan kebijakan pengangkatan dan pemberhentian Parades, dan kalau sudah Demo, Pemkab selalu Cuci Tangan, dan cenderung menyalahkan Kades, padahal Parades yang diberhentikan itu rangkap jabatan dan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Parades atau Kadus,”kesalnya
Akibat Parades atau Kadus yang Double Job kata, Kades Sukadana, Kecanatan Pujut itu, kinerja para Parades termasuk Kadus menjadi tidak maksimal dan berdampak pada terganggunya pelayanan kepada masyarakat.”APBDes juga terganggu, karena Parades termasuk Kadus yang Rangkap Jabatan menerima Gaji Double, dari APBDes, dari Dana Sertifikasi dan Gaji dari APBD maupun APBN,”keluh Syukur
Untuk itu, Syukur kembali meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk menerbitkan peratutan, sehingga Kades tidak menjadi pelampiasan saat membuat atau menerbitkan sebuah Keputusan.”Bagaimana dengan lembaga Desa yang lain. Contoh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kita mau ada payung hukum dari Bupati baru Kades bisa bertindak dalam membuat keputusan. Kadus juga dipertegaskan agar kalau tidak memenuhi persyaratan sesuai Perbup nomor 43 Tahun 2018, diminta mengundurkan diri secara legowo, karena Kadus termasuk perangkat Desa,”pintanya. [slNEWS – rul].

Tags:

0 thoughts on “Lalu Sungkul Minta Parades Dan Kadus Double Job Untuk Memilih

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2020
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK