Dinas PUPR Bentuk UPT Pengelolaan dan Pemeliharaan Kantor Bupati Lombok Tengah
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Kepala Dinas PUPR, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Firman Wijaya mengatakan, pengelolaan dan pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah nantinya akan ditangani oleh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Gedung Pemerintah yang berada di bawah Dinas PUPR Lombok Tengah.”Untuk Pengelolaan dan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati akan dibentuk UPT, dan kajian Teknis pembentukan UPT Pengelolaan Gedung Pemerintah sedang kita susun, InsyaAllah bulan ini rampung dan akan kita sampaikan ke Bagian Organisasi,”kata Lalu Firman Wijaya, Senin (23/03/2020).
Setelah Kajian Teknis pembentukan UPT Pengelolaan Gedung Pemerintah selesai, selanjutnya akan di konsultasikan ke Pemerintah Provinsi NTB dan hasilnya akan menjadi dasar penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah tentang pembentukan UPT Pengelolaan Gedung Pemerintah.”Setelah dikonsultasikan ke Pemprov nanti akan diterbitkan Perbup, dan InsyaAllah pertengahan tahun ini sudah ada payung hukumnya (Perbup),”jelas Lalu Firman
Setelah UPT Pengelolaan Gedung Pemerintah terbentuk kata Lalu Firman, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Komplek Gedung Bupati Lombok Tengah yang berdiri diatas lahan seluas 10 hektar akan menjadi pengguna.”SKPD nanti akan menjadi Pengguna, karena semuanya akan dikelola oleh UPT, mulai dari kebersihan, pemeliharaan dan pembatasan ruangan. Jadi kalau nanti ada pipa yang bocor, lampu mati disampaikan langsung ke UPT untuk ditangani, dan UPT juga bertanggungjawab terkait dengan Tagihan Listrik Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah,”ungkapnya
Selain mengelola Gedung Kantor Bupati Lombok Tengah, lanjut Lalu Firman, UPT Pengelolaan Gedung Pemerintah juga direncanakan akan mengelola Gedung Pemerintah lainnya yang ada di Lombok Tengah.”Rencana kedepan, UPT juga akan mengelola GOR dan Masjid Agung Lombok Tengah,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan