Musnahkan BB, Polres Lombok Tengah ‘Blender’ 100,16 Gram Sabu
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tengah Barat (NTB) memusnahkan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Narkotika berupa Sabu seberat 100,16 Gram. BB Sabu tersebut berasal dari tangan dua Tersangka Bandar Sabu yakni Tersangka berinisial HA warga Kecamatan Janapria, Lombok Tengah dengan berat BB Sabu 100,14 gram dan dari Tersangka berinisial AS warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah dengan berat BB Sabu 2,5 gram.
Pemusnahan BB Sabu dilakukan pada Rabu, (18/03/2020) di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian dan disaksikan oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Lombok Tengah, Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah dan pengacara kedua tersangka.
Polisi juga menghadirkan dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini. BB Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.” Total BB Sabu 100,16 gram yang dimusnahkan ini berasal dari dua orang Tersangka yakni HA dan AS,”ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian.
AKP Hizkia mengungkapkan, Tersangka HA diduga Bandar Sabu yang merupakan pamain lama dan BB Sabu tersebut diperoleh dari Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan Pelaku, AS diketahui pemain baru dan ditangkap pada saat tengah beraktivitas diwilayah Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.”HA diduga sebagai Bandara Sabu lintas Provinsi dan diketahui sebagai pemain lama, Tersangka HA mendapatkan Sabu dari Batam dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lombok Timur. Sedangkan pelaku AS diketahui pemain baru,” ungkapnya
100,16 gram BB Sabu tersebut tidak dimusnahkan seluruhnya, melainkan disisakan sebagian sebagai BB di Persidangan.” BB 100,14 gram dari Tersangka HA disisakan 0,12 gram dan BB 2,5 gram dari Tersangka AS disisakan 0,07 gram untuk BB di Persidangan,” ujar AKP Hizkia
Saat ini kedua Tersangka kasus Sabu itu tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Lombok Tengah
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI 35/09 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan