Lalu Sungkul Gantikan Kursi Mirate
SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Muh. Suhaili FT, SH menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian sementara Kepala Desa (Kades) Kuta, Mirate dan mengangkat Camat Pujut, Lalu Sungkul sebagai pelaksana tugas Kades Kuta.
Keputusan Bupati Lombok Tengah Nomor : 1 Tahun 2020 itu ditandatangani, H. Muh Suhaili FT pada Tanggal 3 Januari 2020.
Dalam SK Bupati itu memutuskan dan menetapkan, memberhentikan sementara saudara Mirate sebagai Kades Kuta, Kecamatan Pujut dan mengangkat Lalu Sungkul jabatan Camat Pujut sebagai Pelaksana Tugas Kedes Kuta, Kecamatan Pujut. Dan SK Bupati itu mulai berlaku pada pada tanggal ditetapkan.
Pemberhentian sementara Kades Kuta dan pengangkatan Camat Pujut, Lalu Sungkul sebagai Pelaksana Tugas Kades Kuta dibenarkan Kabag Hukum Setda Lombok Tengah, H. Lalu Mutawali.”SK sudah ditangani Pak Bupati,”kata H. Lalu Mutawali, Senin (06/01/2020).
Seperti diketahui, Kades Kuta, Mirate saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah dalam kasus pemalsuan dokumen tanah berupa Sporadik Tanah bersama H. Sulaiman warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Pantai Serenteng, Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.”Jadi diberhentikan sementara (Kades Kuta), sambil menunggu Putusan Ingrah dari Pengadilan, sehingga Pak Camat diangkat sebagai Pelaksana Tugas Kades,”ujar H. Lalu Mutawali. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan