SHOPPING CART

close

Diduga Demi Kepentingan Pemilik Mini Market, Dishub Lombok Tengah Tutup Simpang 4 Pos Polisi Kota Praya

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Pembukaan Media atau taman jalan di depan Mini Market di jalur dua jalan Sudirman Kota Praya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat kritikan dan sororan tajam, salah satunya dari LSM Kasta NTB.
Kepada suaralomboknews.com, Jumat (03/01/2020), Ketua Umum LSM Kasta NTB, Muhanan, SH mengatakan, pembukaan taman jalan di depan Mini Market Matahari itu sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan arus Lalu Lintas (Lalin) di sepanjang jalan Sudirman Kota Praya. Terlebih lagi Mini Market tersebut menggunakan bahu dan trotoar jalan sebagai areal Parkir kendaraan.
Akibatnya, kendaraan roda dua dan empat yang memutar arah di depan Mini Market Matahari terlihat semerawut dan arus Lalu Lintas dari arah Timur ke Barat dan dari arah sebaliknya mengalami kemancatan, karena terhalang kendaraan yang terparkir di bahu jalan dan trotoar jalan yang ada di depan Mini Market Matahari.”Saya selaku masyarakat jadi bertanya – tanya apa Pemkab Lombok Tengah punya mata atau pura – pura tidak melihat. Kok bisa Media jalan dibuka, seolah – olah untuk melancarkan kepentingan pemilik Mini Market, sedangkan Simpang empat Pos Polisi Kota yang ramai dilintasi pengendara ditutup. Akibatnya pegendara yang datang dari arah barat menuju timur sebelah utara dan dari arah timur menuju arah barat sebelah selatan memutar arah di satu titik yakni di depan Mini Market Matahari. Sedangkan pengunjung Mini Market Matahari bisa keluar dengan lancar dan memutar arah langsung didepan Mini Market Matahari,”ungkap Muhanan
Menurut Muhanan, Pemkab Lombok Tengah setengah hati dan tebang pilih dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang Parkir.”Buktinya kendaraan yang parkit di depan komplek pertokoan sebelah utara jalan langsung ditilang, meskipun aturan itu hangat – hangat kotoran Ayam, kadang dilaksanakan dan kadang tidak. Sedangkan kendaraan yang parkir di depan Mini Market Matahari dan sekitarnya saya lihat tidak pernah diberikan teguran apa lagi diberi sanksi tilang oleh Dishub Lombok Tengah,”ucapnya
Untuk itu Muhanan meminta kepada Pemkab Lombok Tengah, dalam hal ini Dishub Lombok Tengah untuk membuka kembali simpang empat Pos Polisi Kota Praya dan menutup kembali media jalan yang ada di depan Mini Market Matahari.”Ini demi kepentingan masyarakat umum dan kelancaran Lalulintas. Jangan korbankan hak – hak masyarakat umum hannya demi kepentingan segelintir masyarakat tertentu,”tegasnya
Dihubungi suaralomboknews.com via WhatsApp, Jumat (03/01/2020), Kadishub Lombok Tengah, H. Lalu Supardan membantah ada perlakuan istimewa kepada pemilik atau pengelola Mini Market Matahari. Dan dengan dibukanya Media jalan didepan mini market tersebut untuk memperjelas bahwa bahu jalan dan trotoar jalan tidak dibolehkan digunakan sebagai areal Parkir.”Justru dengan dibukanya depan matahari (media jalan) tambah memperjelas tidak boleh ada parkir di trotoar, dan tidak ada perlakuan istimewa (Minimarket Matahari),”jelasnya
Namun, H. Lalu Supardan tidak menjelaskan terkait dengan alasan Dishub Lombok Tengah menutup simpang empat Pos Polisi Kota Praya yang menjadi keluhan masyarakat dan pengendara. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Diduga Demi Kepentingan Pemilik Mini Market, Dishub Lombok Tengah Tutup Simpang 4 Pos Polisi Kota Praya

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK