SHOPPING CART

close

Alus Sebut BNI Rela Korbankan Hak Warga Demi Meraup Laba

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Ratusan Warga penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah berulang kali menyampaikan kekecewaanya terhadap pelayanan Bank BNI Cabang Praya, Lombok Tengah yang tidak mencairkan seluruh dana ganti rugi tanah.
Tidak hannya warga penerima ganti rugi pembebasan tanah Bypass BIL – KEK The Mandalika, Kades yang wilayah terdampak pembangunan Bypass BIL – KEK termasuk Pemkab Lombok Tengah juga mengeluhkan pelayanan Bank BNI Cabang Praya Lombok Tengah terhadap warga penerima ganti rugi tanah tersebut. Buktinya Pemkab Lombok Tengah melayangkan surat keberatan ke Bank BNI Cabang Praya.”Di Lombok Tengah ini seperti tidak ada Bank lain selain BNI. Dari tahap awal proses pencairaan dana ganti rugi sampai dengan sekarang, BNI mempersulit warga untuk mendapatkan haknya secara penuh, mengorbankan hak warga penerima ganti rugi tanah demi meraup Laba,”sebut Sekretaris Forum Pemuda Peduli Pariwisata Kuta Timur, Alus Darmiah, Selasa (31/12/2019)
Alus menceritakan, pasca warga menerima Buku Rekening Bank BNI yang dibagikan di Gedung Serbaguna Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Selasa (31/12/2019), warga tidak bisa langsung mencairkan dana ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika. Bahkan warga penerima ganti rugi tanah tidak diperkenankan masuk kedalam Kantor Bank BNI Cabang Praya, Lombok Tengah.”Setelah menerima buku rekening, warga tidak bisa mencairkan dana ganti rugi tanah yang sudah menjadi haknya. Bahkan warga tidak diberi akses masuk ke Bank BNI. Selain itu warga juga tidak bisa memindahkan dana ganti rugi tanah ke rekening Bank lain diluar BNI, padahal dana itu sangat dibutuhkan warga untuk membayar tanah, kabun dan sawah yang sudah dibeli dan untuk membangun rumah baru,”sebutnya
Alus juga mengungkapkan, dari tahap pertama pencairan dana ganti rugi pengadaan tanah Bypass BIL – KEK The Mandalika, warga hannya diperbolehkan mencairkan dana Rp. 50 juta per sekali proses pencairan dari total dana ganti rugi tanah yang diterima.”Warga hannya diperbolehkan menarik dana Rp. 50 juta per sekali penarikan dari total dana ganti rugi tanah yang diterima. Warga bukan datang ke Bank BNI untuk mengajukan kredit pinjaman atau meminta uang, tetapi datang untuk mengambil haknya yang dititipkan Tim pengadaan tanah melalui Bank BNI,”ungkapnya
Untuk itu, Alus meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan, sehingga warga penerima ganti rugi tanah bisa menerima haknya.”OJK harus segara turun tangan. Mewakili warga, saya minta OJK untuk memindahkan dana ganti rugi tanah ke Bank lain, karena BNI tidak sanggup melayani warga untuk mendapatkan haknya secara penuh,”pintanya
Sementara itu Kepala Bank BNI Cabang Praya, Ketut Suri yang dikonfirmasi suaralomboknews.com via WhatsApp, Selasa (31/12/2019) sampai dengan saat ini belum memberikan balasan terkait dengan keluhan warga penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Bypass BIL – KEK The Mandalika. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Alus Sebut BNI Rela Korbankan Hak Warga Demi Meraup Laba

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2020
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK