SHOPPING CART

close

KPU Lombok Tengah Haramkan Badan Adhoc Dari Unsur Parpol

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH |  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) siap membuka Pendaftaran Panitia untuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah Tahun 2020 mulai tanggal 15 Januari 2020.
KPU membutuhkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 Kecamatan se – Kabupaten Lombok Tengah untuk Pilkada Lombok Tengah yang akan dilaksanakan pada Tanggal 23 September 2020 mendatang.”Perekrutan Badan Adhoc PPK untuk Pilkada Lombok Tengah 2020 pada tanggal 15 Januari Tahun 2020. Masyarakat Lombok Tengah yang ingin mengabdikan diri sebagai penyelenggara Adhoc agar segera mempersiapkan diri sebaik mungkin. Untuk informasi terkait dengan secara detail bisa diuggah di Website KPU Lombok Tengah atau datang langsung ke KPU Lombok Tengah,”kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Ahmad Puad Fahruddin, Sabtu (21/12/2019).
Puad menegaskan, yang menjadi perhatian khusus KPU dalam perekrutan Badan Adhoc Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 yakni memiliki Profesionalitas, Integritas, Infarsialitas, dan Jurdil.”Ijazah minimal SMA/SMK yang sudah dilegalisir, Umur 17 Tahun keatas, usia kurang dari 60 Tahun, tidak pernah dipidana 5 Tahun terakhir, dan yang utama tidak menjadi Pengurus Partai Politik,”tegasnya
KPU kata Puad, harus mempu menjawab dinamika Politik pada Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020 yakni melalui perekrutan Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS dilakukan secara terbuka dan transparan.”Dalam proses rekrutmen Badan Adhoc, masyarakat juga diminta untuk aktif memberikan penilaian secara objektif terkait rekam jejak dari calon Badan Adhoc yang akan direkrut,”ucapnya
Diharapkan, keterwakilan Perempuan pada rekrutmen Adhoc Pilkada Lombok Tengah Tahun 2020. Karena selama ini Badan Adhoc yang mendaftar didominasi kaum laki – laki.”Selama ini, dari kalangan perempuan yang mendaftarkan kurang  5 persen dari total jumlah Badan Adhoc. Padahal keterlibatan dan keterwakilan perempuan sebagai Penyelenggara Pemilu harus 30 persen. Untuk itu diharapkan keterlibatkan kaum perempuan pada Rekrutmen Badan Adhoc bisa 30 persen,”harap Ahmad Puad fahruddin. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “KPU Lombok Tengah Haramkan Badan Adhoc Dari Unsur Parpol

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK