SHOPPING CART

close

Kades Kuta Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah

SUARALOMBOKNEWS.com – LOMBOK TENGAH | Peyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kuta, Kecamatan Pujut, Mirate dan Sulaiman warga Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah sebagai tersangka kasus dugaan Pemalsuan Dokumen berupa Sporadik Tanah di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berlokasi di Serenting, Dusun Ebunut, Desa Kuta milik pelapor Lalu Fuji yang merupakan anak dari Said dan Enum warga Desa  Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafle P Girsang mengatakan, penahanan terhadap tersangka Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman resmi dilakukan pada Jumat (01/11/2019).”Mulai hari ini kedua tersangka (Mirate dan Sulaiman) resmi kita tahan,”kata AKP Rafles P Girsang, Jumat (01/11/2019).
Sebelum ditahan, Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman datang ke Satreskrim Polres Lombok Tengah sekitar Pukul 09.00 Wita untuk menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka kasus pemalsuan Sporadik Tanah. Dan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 6 jam, sekitar Pukul 17.00 Wita, Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman resmi memasuki ruang tahan Mapolres Lombok Tengah.
Selain didampingi Pengacara, Kades Kuta, Mirate datang ke Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama Perangkat Pemerintah Desa Kuta, Badan Permusyawaratan Desa (BKD), Badan Keamanan Desa (BKD) dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Kuta.
Kedatangan Kades Kuta, Mirate dan Sulaiman kali ini untuk memenuhi panggilan Penyidik yang kedua, dimana pada pemanggilan pertama, Mirate dan Sulaiman mangkir dari panggilan penyidik.
Oleh Penyidik, Kades Kuta, Mirate dijerat Pasal 263 dan atau pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan surat – surat.”Ancamannya 6 tahun kurungan penjara,”ujar AKP Rafles P Girsang. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Kades Kuta Resmi Ditahan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sporadik Tanah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

November 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK