Pagari Lahan Sirkuit MotoGP, Warga dan Kadus di Lombok Tengah Jadi Tersangka
SUARALOMBOKNEWS | Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pemagaran lahan Sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, di wilayah Dusun Ujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kedua tersangka itu yakni Kepala Dusun (Kadus) Ujung Lauk, Desa Kuta, Abdul Mutalip, 41 Tahun dan Usman, 46 Tahun warga Dusun Ujung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penetapan Kadus Ujung Lauk Abdul Mutalip dan Uswan warga Dusun Ujung, Desa Kuta sebagai Tersangka kasus penggergahan lahan Sirkuit MotoGP KEK Mandalika Kuta itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang, Sabtu (05/10/2019).
Terhadap Kedua tersangka kata AKP Rafles tidak dilakukan penahanan karena kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kasus Penggergahan Lahan KEK Mandalika Kuta.” Ini Tipiring, gak bisa ditahan dan menunggu Putusan dari Pengadilan Negeri,”katanya
Kedua tersangka lanjut AKP Rafles akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah dalam kasus Penggergahan Lahan.” Minggu depan disidangkan,”ujarnya
Dalam surat panggilan yang dilayangkan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah kepada Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalip, Nomor : Sp.Pgl/762/X/2019/Reskrim dan kepada Usman Nomor : Sp.Pgl/761/X/2019/Reskrim yang ditandatangani pada tanggal 4 Oktober 2019 oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles P Girsang, dijelaskan bahwa untuk kepentingan dalam rangka Penyidikan tindak pidana, perlu dilakukan memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.
Dasar Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 133 KUHAP. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor : LP/511/IX/2019/NTB/ Res. Loteng, tanggal 30 September 2019. dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP. sidik /589/IX/2019/Reskrim tanggal, 30 September 2019.
Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalip dan Usman dipanggil pada hari Senin (07/10/2019) oleh Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana ” larangan pemakaian tanah tanpa seizin yang berhak atas kuasanya yang sah atau penggergahan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 UU Nomor 51 prp Tahun 1960 jo UU RI Nomor 1 tahun 1961 tentang penetapan semua undang – undang daarurat dan semua peraturan pemerintah pengganti undang – undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang – undang.
Kepada suaralomboknews.com, Sabtu (05/10/2019), Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalip mengaku sangat menyayangkan sikap penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang telah menetapkan dirinya bersama warganya (Usman) sebagai Tersangka Kasus Penggergahan Lahan Sirkuit MotoGP.”Padahal Pak Bupati sudah berjanji akan menyelesaikan permasalahan lahan eks Jalan Desa yang dipagar warga itu, dan siap membantu mencabut Laporan Polisi, tetapi kok sekarang hasilnya seperti ini, saya dan Usman malah dijadikan sebagai tersangka,”kesal Abdul Mutalip
Abdul Mutalip juga mempertanyakan sikap penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.”Kok saya dipidana, saya kan kepala dusun, jadi wajar saja saya ada dilokasi pada saat warga melakukan pemagaran lahan. Dan saya disana (lokasi pemagaran lahan) untuk mencegah terjadinya gesekan antar warga, tetapi malah saya yang dijadikan tersangka,”kesalnya
Menurut Abdul Mutalip, warga memagar lahan Sirkut MotoGP yang dulunya merupakan eks jalan desa kuta itu merupakan hak milik warga yang sampai dengan saat ini belum ada penyelesaian baik oleh pihak PT. ITDC maupun Pemerintah.” Wajar saja warga memagar, karena lahan itu milik mereka,”ucapnya
Untuk itu, Abdul Mutalip akan menempuh jalur hukum terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengergahan lahan Sirkuit MotoGP tersebut.” Saya akan tuntut balik, karena ini pencemaran nama baik. Dan sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan datang memenuhi panggilan Penyidik,” ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan