SHOPPING CART

close

Rapat Paripurna ke 8 DPRD Lombok Tengah Tahun 2019

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Paripurna ke – 8 Tahun 2019, Selasa (2/4/2019).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah M. Nasib dan dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, para Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekda Lombok Tengah, HM. Nusiah serta para Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Agenda Rapar Paripurna ke – 8 yakni mendengarkan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda tentang Perlindungan Mata Air yang telah disampaikan oleh Komisi III DPRD Lombok Tengah pada Sidang Paripurna sebelumnya.
Penyampaian pendapat kepala daerah itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip menyampaikan ucapan terimakasih kepada Komisi III DPRD Lombok Tengah atas inisiatif DPRD Lombok Tengah melalui Komisi III DPRD Lombok Tengah yang telah menyusun, membahas dan merumuskan Ranperda tentang Perlindungan Mata Air.”Benar adanya apa yang telah dijelaskan oleh Komisi III DPRD Lombok Tengah, kondisi Lombok Tengah beberapa tahun terakhir ini kita merasakan kekurangan, bahkan di beberapa tempat kesulitan air. Baik untuk air bersih maupun untuk kebutuhan lainnya terutama pada musim kemarau. Untuk itulah kita harus melakukan upaya – upaya penyelamatan dan perlindungan sumber – sumber air baku seperti mata air maupun air permukaan yang semakin hari semakin berkurang, bahkan hilang. Baik jumlah sumber mata air  maupun debitnya semakin sedikit atau berkurang,”ucapnya
Upaya – upaya pelestarian dan perlindungan kata H. Lalu Pathul, harus dilakukan secara bersama – sama oleh semua pihak secara terpadu dan berkesinambungan agar kecukupan ketersediaan air untuk kebutuhan bersama yang dirasakan semakin hari semakin meningkat tetap tersedia dan terjamin untuk kehidupan kita hari ini dan kedepan.
Adapun upaya – upaya yang perlu dilakukan, lanjut H. Lalu Pathul, adalah sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam pasal – pasal Ranperda yang akan dibahas bersama sebagai bahan pembahasan dalam rapat -rapat lanjutan ada beberapa hal penting yang perlu untuk dicermati, didalami, dikaji secara komprehensif.” Yaitu terkait dengan, Kewenangan Kabupaten / Kota tentang pengelolaan Air sebagai tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu urusan pemerintah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan lingkungan hidup yaitu Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai dalam satu daerah Kabupaten/Kota. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah Irigasi yang luasnsya kurang dari 1000 ha dalam satu daerah Kabupaten / Kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM) di daerah Kabupaten/Kota. Pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik dalam daerah Kabupaten Kota,”paparnya
Untuk itu atas nama Pemkab Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri berharap Ranperda ini nantinya dapat disetujui bersama dan menjadi salah satu produk hukum terbaik Kabupaten Lombok Tengah.”Karena materi muatannya mengatur tentang salah satu kebutuhan dasar hidup manusia dan mahluk hidup lainnya,”pungkasnya. [slNews – erwin]

Tags:

0 thoughts on “Rapat Paripurna ke 8 DPRD Lombok Tengah Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2024
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK