Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Sabu asal Desa Gemel di Desa Mujur
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Sosok pria berinisial PR, 27 Tahun, tidak bisa berkutik ketika seseorang yang berniat membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu darinya ternyata adalah Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Alih – alih mendapatkan bayaran dari penjualan Sabu, warga Dusun Bunceman, Desa Gemel, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu harus mendekam di balik Jeruji Besi usai ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah di lapangan umum Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Minggu (3/3/2019) sekitar Pukul 02.00 Wita.
Kepada SuaraLombokNews.com, Minggu (3/3/2019), Kapolres Lombok Tengah, AKBP Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhavid Shiddiq mengatakan Pelaku PR ditangkap saat Anggotanya menyamar untuk membeli Sabu darinya dengan cara memesan via SMS.” Anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran dengan berpura pura sebagai pembeli Sabu kepada PR melalui SMS. Dalam percakapan melalui SMS itu, Pelaku PR sempat mengajak Anggota yang menyamar untuk melakukan transaksi jual beli Sabu di jalan raya Mujur – Keruak, namun anggota yang menyamar tidak menyanggupi lokasi yang dinginkan Pelaku, dan Pelaku PR menawarkan untuk melakukan transaksi di Lapangan umum Mujur, di Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur,”ungkap AKP Dhavid
Setelah menyanggupi lokasi transaksi jual beli Sabu, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung menuju ke lapangan umum Mujur. Tidak lama kemudian, Pelaku PR datang seorang diri ke lapangan umum Mujur dengan mengendarai Sepeda Motor.”Pelaku PR ditangkap saat akan menghampiri Anggota yang menyamar sebagai pembeli Sabu,”kata AKP Dhavid
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi berhasil menemukan Barang Bukti dua Poket Sabu seberat 1,2 Gram di saku celana Pelaku PR.”Pelaku dan Barang Bukti Sabu langsung kita amankan ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujar AKP Dhavid
Atas perbuatannya, Tersangka PR dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan