SHOPPING CART

close

DPRD Lombok Tengah Buka Masa Sidang I Tahun 2019

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2019, Kamis (10/1/2019).
Pembukaan masa sidang I Tahun 2019 itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT didampingi para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah dan dihadiri para Anggota DPRD Lombok Tengah.
Pembukaan masa sidang I Tahun 2019 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Tengah itu juga di hadiri oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip, Sekda Lombok Tengah, HM. Nusiah, jajaran Forkompida Lombok Tengah, dan Kepala SKPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam laporannya, Sekretaris Dewan (Sekwan) Lombok Tengah, R. Mulyatno Junaidi menyampaikan, terkait dengan hasil evaluasi Gubernur NTB terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019.
Dalam kesempatan tersebut R. Mulyatno Junaidi juga menyampaikan terkait dengan pembahasan 18 Ranperda yang telah disefakati bersama antara DPRD dengan Pemkab Lombok Tengah.
Namun, kata R. Mulyatno Junaidi, dari 18 Ranperda itu, hanya 4 Ranperda yang telah diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda.
18 Ranperda itu terdiri dari 5 Ranperda usul dari DPRD, 11 Ranperda usul dari Pemkab Lombok Tengah, dan 3 Ranperda Kumulatif Terbuka.
Sedangkan 4 Ranperda yang diselesaikan itu terdiri dari 3 Ranperda Kumulatif Terbuka dan 1 Ranperda usul dari Pemkab Lombok Tengah.” Hasil pembahasan Ranperda itu tentu masih sangat minim dan berharap agar kinerja DPRD Lombok Tengah tahun 2019 terutama dalam pelaksanaan fungsi pembentukan Perda akan lebih meningkat, sehingga akan memberikan dampak positif bagi peyelenggaraan pemerintah dan pembangunan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Lombok Tengah,” kata R. Mulyatno Junaidi.
DPRD Lombok Tengah lanjut R. Mulyatno Junaidi, telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Lombok Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang merupakan pembahasan lanjutan dari Tahun 2017, pembahasan KUPA – PPAS perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2018, dan pembahasan rancangan KUA – PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019.” Selain itu pelaksanaan Reses sebanyak 3 kali dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilih (Dapil), penerimaan hearing dengan masyarakat sebanyak 25 kali. Pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Lombok Tengah sebanyak 2 kali, dan Sosialisasi Draf Rancangan Perda tentang Perlindungan Mata Air. [slNews.com – erwin**]

Tags:

0 thoughts on “DPRD Lombok Tengah Buka Masa Sidang I Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2019
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK