Diusir ITDC, Warga Diatas Lahan HPL Nomor 47 Melawan
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Warga Desa Kuta, yang saat ini masih tinggal di atas Lahan HPL ITDC Nomor 47 yang berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak untuk keluar dari Lahan HPL ITDC Nomor 47.” Kami selaku Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kuta dan Masyarakat Desa Kuta akan bertahan diatas Lahan HPL ITDC itu,” ungkap, Anggota BPD Kuta, Alus Darmiah, Jumat, (21/12/2018)
Warga tidak mau keluar dari Lahan HPL ITDC Nomor 47 itu dikarenakan tidak ada kejelasan terkait dengan janji Pemkab Lombok Tengah untuk menyediakan lokasi Relokasi dan pembangunan rumah kepada warga yang saat ini masih mendiami Lahan HPL ITDC Nomor 47.” Pada saat bertemu dengan warga, Dinas Perkim dan DPRD Lombok Tengah berjanji akan menyiapkan lahan Relokasi dan membangunkan rumah untuk warga yang numpang di Lahan HPL ITDC, seperti warga di Dusun Ujung Lauk, Ebunut, Rangkep 1, Kuta 3 dan Dusun Kuta 2, tetapi sampai sekarang janji itu tidak terbukti, dan malah warga diberikan batas waktu selama 14 hari untuk meninggalkan dan membongkar rumah dan tempat usahannya oleh PT. ITDC,” ucap Alus
Warga mengaku sangat kecewa terhadap sikap dan keputusan PT. ITDC untuk membongkar Masjid Rangkep, Madrasah Darul Abror dan Yayasan Kuta Mandalika serta sejumlah Fasilitas umum lainnya milik masyarakat yang ada di atas Lahan HPL ITDC Nomor 47.” Seharusnya Masjid dan Yayasan Kuta Mandalika, serta Madrasah Darul Abror dipertahankan. ITDC seharusnya berkontribusi terhadap semua Fasilitas baik yang berada di Lingkungan KEK dan Desa Penyangga,”tutur Alus
Alus juga mengatakan, saat ini warga tengah melakukan persiapan untuk menggelar Aksi Damai, menuntut janji Pemerintah dan kejelasan tempat tinggal warga yang diminta untuk segera keluar dari Lahan HPL ITDC Nomor 47 oleh PT. ITDC.”Kami sedang persiapan Aksi Damai, bersama masyarakat dibeberapa Kadus, menuntut kejelasan tempat tinggal Masyarakat, dan BPD akan mempasilitasi Masyarakat dengan Pemerintah,”ujarnya.
Pada Tanggal, 20 Desember 2018, PT. ITDC melayangkan surat peringatan kepada puluhan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB yang masih tinggal di atas Lahan HPL ITDC Nomor 47 untuk segera membongkar bangunan dan tempat usaha mereka.
Dalam Surat Peringatan Penertiban Lahan HPL ITDC Nomor 47, bernomor 012/PD-MDL/ITDC/VII/2018, tanggal, 20 Desember 2018 itu, PT. ITDC memberikan batas waktu selama 14 hari kepada warga untuk membongkar bangunan maupun tempat usaha yang ada di atas Lahan HPL ITDC Nomor 47, terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Peringatan Penertiban yakni Tanggal, 20 Desember 2018. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan