Dipaksa Sahkan Surat Suara Pilkades Coblos Tembus Simetris, Nursiah Tak Bergeming
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Ribuan massa dari 26 Desa yang keberatan dan tidak terima terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2018 di 96 Desa se – Lombok Tengah yang digelar pada Tanggal, 24 Oktober 2018 lalu, kembali menggelar aksi demo ke Kantor Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Senin, (5/11/2018)
Dalam orasinya, ribuan massa yang diadvokasi LSM Kasta NTB itu menyampaikan berbagai persoalan yang ada di Desa mereka terkait hasil Pilkades. Terutama meminta Pemkab. Lombok Tengah untuk mengesahkan surat suara Pilkades coblos tembus simeteris yang dibatalkan Panitia Pilkades.
Aksi demo ribuan massa dari 26 Desa itu mendapat pengawalan dan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian Polres Lombok Tengah.
Aksi Demo ribuan massa itu sempat memanas, karena mendapat perlawanan dari Petugas saat berusaha menerobos kedalam halaman Kantor Bupati Lombok Tengah.
Ketegangan antara para demo dengan petugas bisa diredam, setelah para pendemo dan perwakilan dari aksi Demo diperkenankan masuk kedalam halaman Kantor Bupati Lombok Tengah, sedangkan perwakilan aksi Demo diterima langsung Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah, didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Jalaludin, Asisten III Setda Lombok Tengah HL. Idham Halik, dan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Murdi AP di Ruang Tastura Kantor Bupati Lombok Tengah.
Dalam pertemuan itu, para perwakilan Aksi Demo menyampaikan persoalan terkait dengan isi Perbup Nomor 12 tahun 2018 pada pasal 16 yang dianggap Multitafsir terkait dengan sah dan tidaknya Surat Suara Pilkades coblos tembus simetris.
Perwakilan dari warga Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Mustaim, mendesak Pemkab. Lombok Tengah untuk mengesahkan surat suara coblos tembus simetris yang dibatalkan Panitia Pilkades. Karena keputusan Panitia Pilkades yang membatalkan surat suara coblos tembus tersebut merugikan banyak pihak. Disisi lain, dari hasil pelaksanaan Pilkades jumlah surat suara yang batal lebih banyak dari pada yang sah. Sehingga menurutnya, pemenang dalam Pilkades kali ini adalah surat suara yang batal.“Karena aturan ini banyak surat suara yang jadi tidak sah. Dan ini hampir terjadi di seluruh desa. Makanya alangkah baiknya disahkan saja,” ungkap.
Mustaim mengaku, persoalan ini bukan menjadi kesalahan sepenuhnya masyarakat, mereka melakukan pencoblosan hingga berlubang dua dikertas suara karena memang mereka tidak mengetahuinya. Harusnya sebelum pencoblosan pihak penyelenggara melakukan sosialisasi pada masyarakat untuk mengatensinya. “pada saat pemilih nyoblos tidak membuka secara keseluruhan surat suara. Sehingga saat dicoblos tembus di dua titik. Masak pemilih yang dianggap salah,”ucapnya.
Selain itu, mereka juga mengadukan panitia penyelenggaran yang banyak melanggar aturan yang sudah diterapkan dalam pelaksanaan pilkades tersebut. Salah satunya adanya sebelum dilakukan rekapitulasi kotak suara sudah dibuka segelnya. “ Banyak temuan kami, sehingga kami meminta untuk dilakukan penghitungan ulang,” pinta Mustaim.
Hal yang sama juga disampaikan, Cakades Jango, Kecamatan Janapria, Husnan, bahwa pihaknya datang untuk menyampaikan banyaknya kejanggalan terkait pilkades yang ada di Desa mereka, dimana mereka minta agar segera dilakukan penghitungan ulang untuk memperjelas permasalahan yang ada di Desa itu. “Panitia awalnya mengesahkan surat suara yang tercoblos dua simeteris. Hanya saja setelah lama berjalan, malah panitia merubah sikapnya dan membatalkan surat suara itu. Maka sudah tentu sangat merugikan kami dan calon lain,”ungkapnya.
Selain itu, kata Husnan, ditemukan banyaknya permasalahan lain, dimana panitia dituding tidak netral dan menjalankan tugasnya tidak secara perofesional. Untuk itu, pihaknya sangat menentang keras hasil pleno yang dianggap sudah melanggar aturan itu. “Yang jelas kami meminta agar surat suara yang dibatalkan itu untuk segera disahkan dan kalau tidak bisa pemilihan ulang, setidaknya harus hitung ulang,”tegasnya.
Begitu juga yang disampaikan oleh Akbar Tanjung warga Desa Bakan, Kecamatan Janapria, diakuinya bahwa proses Pilkades di Desanya terlalu banyak kecurangan, dimana rata- rata pihak panitia tidak konsisten dengan aturan yang ada. Karena ada yang disahkan dan ada yang tidak. “Kalau memang tidak disahkan lalu kenapa tidak semua desa menerapkan hal yang sama,”kesalnya.
Dampak tidak disahkanya surat suara yang dicoblos dua secara simeteris atau tembus itu, kebanyakan surat suara yang batal. Bahkan lebih banyak surat suara yang batal dengan surat suara yang sah. “Kalau lebih banyak batal maka sama saja kita tidak memiliki Kades pemenang. Karena yang batal saja hampir 1271 sementara yang didapatkan oleh calon yang banyak suaranya hanya 600. Jadi yang menang sebenarnya suara yang batal,”ungkap Akbar.
Begitu juga yang disampaikan oleh beberapa perwakilan warga yang dari Desa Selebung Rembige, Desa Aik Darek dan beberapa desa lainya. Mereka sama- sama menuntut agar surat suara yang dianggap batal itu, untuk segera disahkan. Karena memang itu murni kesalahan dari pihak panitia yang tidak pernah melakukan sosialisasi dari jauh sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Pilkades ini, pihaknya sudah menjalankannya sesuai dengan aturan baik dari Permendagri, Perda dan Perbup. “Ini pernyataan resmi dari Pemda Lombok Tengah bahwa yang tercoblos simeteris atau tercoblos dua adalah tidak sah,”tegasnya.
Pihaknya menyadari, bahwa keputusan itu sudah pasti ada yang kecewa, untuk itu bagi yang kecewa agar mengajukan gugatan ke PTUN. Apapun hasilnya nanti maka akan diterima oleh Pemda. “Yang jelas kalau ada gugatan di PTUN maka apapun hasil dari majelis hakim, kami akan terima. Meskipun nantinya Kades terpilih sudah dilantik,”ujar Nursiah. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan