SHOPPING CART

close

MA Putuskan Eks Koruptor Boleh “Nyaleg”

SUARALOMBOKNEWS.COM | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya memutuskan  uji materi Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.
Pasal yang diuji materikan itu mengatur soal larangan bagi mantan atau eks Narapidana kasus korupsi, mantan Bandar Narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi Calon Legislatif (Caleg).
Dalam putusannya itu, MA menyatakan bahwa larangan mantan Koruptor  menjadi Caleg bertentangan dengan UU Pemilu.”Pertimbangan hakim bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017,” ungkap Juru Bicara (Jubir) MA, Suhadi, dikutip dari halaman Kompas.com, pada Jumat (14/9/2018).
Menurut Suhadi dengan dengan telah putuskan uji materi tersebut, maka eks Koruptor  dapat mencalonkan diri sebagai Caleg dengan syarat-syarat yang ditentukan UU Pemilu.
Berdasarkan UU pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai Caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sementara PKPU  melarang parpol mendaftaran mantan narapidana kasus korupsi sebagai Caleg.”Itu bertentangan dengan UU Pemilu. UU Pemilu kan membolehkan dengan persyaratan-persyaratan tertentu. Tapi kalau PKPU kan menutup sama sekali kan. Bertentangan atau enggak itu? Ya kalau menurut MA ya bertentangan,” ucap Suhadi.
MA sudah menerima 13 pengajuan uji materil PKPU 20 Tahun 2018. Gugatan diajukan para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.
Di antaranya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dan mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati.
Sebelumnya, larangan bagi eks koruptor jadi legislator menuai polemik. Itu lantaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan para mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon legislatif.
Bawaslu merujuk pada UU Pemilu yang membolehkan eks koruptor jadi caleg. Sementara KPU tetap bersikeras bahwa eks Koruptor tidak bisa jadi Caleg. [slNews.com – 01].

Tags:

0 thoughts on “MA Putuskan Eks Koruptor Boleh “Nyaleg”

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK