Ini Jawaban Pemkab. Lombok Tengah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPR
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terhadap pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Lombok Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018, Rabu, (12/9/2018).
Sidang Paripurna itu dibuka langsung Ketua DPRD Lombok Tengah H. Achmad Puaddi FT, SE, dan didampingi para Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah.
Jawab Pemkab. Lombok Tengah terhadap pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Lombok Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018 disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip.
Dalam kesempatan itu HL. Pathul Bahri menyampaikan kepada Fraksi – Fraksi DPRD Lombok Tengah, terkait dengan penanganan warga Korban Gempa Lombok yakni dengan mendirikan posko – posko pengungsian di wilayah kecamatan yang terdampak Gempa Lombok yakni di wilayah Kecamatan Pringgarata, Batukliang dan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Selain melakukan pendataan jumlah warga terdampak Gempa Lombok di Lombok Tengah, Pemkab. Lombok Tengah juga telah mengusulkan jumlah kerugian korban Gempa Lombok ke Pemerintah Pusat.
Tidak itu saja, Pemkab. Lombok Tengah juga telah mengalokasikan Anggaran senilai Rp. 3,2 Miliar yang bersumber dari APBD Lombok Tengah untuk penanganan Korban Gempa Lombok.
Dalam kesempatan itu juga Wakil Bupati Lombok Tengah HL. Pathul Bahri menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2018.
Menurut HL. Pathul Bahri, tahapan pelaksanaan Pilkades mulai dari pemilihan dan pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sosialisasi, penjaringan Bakal Calon Kepala Desa (Bacades) hingga proses pendaftaran Bacades, dan Penetapan Cades telah dilaksanakan sesuai dengan amanat UU.
Sidang Paripurna DPRD Lombok Tengah dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terhadap pandangan umum Fraksi – Fraksi DPRD Lombok Tengah terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018 berjalan lancar dan tertib. Sidang Paripurna di tutup Ketua DPRD Lombok Tengah H. Achmad Puaddi pada Pukul 11.00 Wita. [slNews.com – win**].
Tinggalkan Balasan