Ini Dasar Margi, Gugat Lahan KEK Mandalika HPL 72
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Ahli Waris Margi, pemilik lahan seluas 1,9 hektar di Kawasan Ekonomi Khsusu (KEK) Madanlika Kuta, tepatnya di HPL 72, Sambak Dui, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menggugat PT. ITDC selaku perusahaan berpelat merah yang dipercayakan Pemerintah untuk mengelola lahan KEK Mandalika Kuta, ke Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Sidang perdana gugatan ahli waris Margi itu telah berlangsung di Pengadilan Negeri Praya, pada Rabu (2/5/2018).” Sudah mulai di sidangkan pada hari Rabu kemarin, namun tidak ada satupun dari pihak ITDC yang hadir dipersidangan perdana itu,”kata Kuasa Hukum atau Pengacara Ahli Waris Margi, Muh. Arif, SH, MH, Kamis (3/5/2018).
Arif mengungkapkan, Kliennya memiliki dasar dan alasan yang kuat untuk menggugat PT. ITDC. Pasalnya, lahan seluas 1,9 Hektar yang ada di Sambak Dui itu sampai dengan saat ini masih sah menjadi milik Kliennya. Hannya saja lahan milik Kliennya itu diakui secara sepihak dan dirampas secara paksa oleh PT. ITDC tanpa melihat dasar – dasar dan sejarah kepemilikan lahan tersebut.” Negara kita negara hukum, jadi semuanya harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum. Kenapa lahan itu kami gugat, karena kami memiliki dasar yang kuat, pertama klien kami memiliki surat kepemilikan lahan Nomor 4409/desa pujut, persil 844 kelas 3 seluas 1,9 hektar, ada SPPT atas nama Bapak Margi, dan ada bukti sejarah kepemilihan lahan. Tetapi yang terjadi selama ini Klien kami tidak diperlakukan adil, dan ITDC mengambil lahan milik Klien kami itu tanpa melalui prosedur hukum, atas dasar itulah kami menggugat PT. ITDC,” ungkapnya.
Sembari membuka materi gugatan setebal kurang lebih 5 cm, Arif membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan terkait penguasaan lahan milik Kliennya oleh PT. ITDC, salah satunya berupa surat keterangan kepemilikan lahan yang diterbitkan 8 Kepala Desa di Kecamatan Pujut yakni Desa Kuta, Rembitan, Sengkol, Pengembur, Truwai, Ketare, Tanak Awu dan Kades Kawo pada Tahun 1990 – 1993.” Inilah yang akan kita buktikan di persidangan, katanya dasar ITDC menguasai lahan di HPL 72 itu membeli lahan dari 8 orang Kades, yang di buktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan 8 orang Kades pada Tahun 1990 – 1993. Dan setelah kami evaluasi ada 12 jenis kejanggalan pada surat keterangan yang diterbitkan 8 orang Kades waktu itu, salah satunya surat keterangan yang diterbitkan oleh Kades Rembitan Lalu Arif Widia Hakim pada tahun 1990 – 1993, yang menerangkan lahan di HPL 72 itu dikelola desa, artinya kalau melihat dari Tanggal dan Tahun Lahir Kades Rembitan pada Tahun 1990 – 1993, berarti Kades Rembitan Lalu Arif Widia Hakim pada tahun 1990 – 1993 baru berusia 11 Tahun, nah apa iya ada Kades yang masih berusia 11 Tahun. Atas Dasar itulah kami memasukkan 8 orang Kades itu kedalam Materi Gugatan, karena telah mengeluarkan keterangan palsu,” bebernya.
Arif yakin, kliennya akan memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Praya melawan PT. ITDC.” Negara kita negara hukum, dan jangan lagi ada anggapan masyarakat, melawan pemerintah hasilnya akan sia – sia. Untuk itu kami berharap tidak ada interpensi dari pihak manapun terhadap gugatan klien kami ini, karena klien kami menggugat, untuk mempertahankan hak – haknya. Klien kami sangat mendukung program pemerintah dibidang Pariwisata, untuk itu, jika nanti hakim memutuskan Klien kami menang maka, ada dua pilihan yang diberikan kepada PT. ITDC, pertama mengosongkan lahan milik klien kami itu atau membebaskan lahan itu dengan harga Rp. 250 juta per are,” ujar Arif.
Sampai dengan berita ini dimuat di www.suaralomboknews.com , I Gusti Lanang Bratasuta selaku General Affire PT. ITDC belum bisa memberikan tanggapan terkait dengan gugatan Ahli Waris Margi terhadap lahan di HPL 72 tersebut. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan