Tua – Tua Keladi, 2 Kakek Warga Dakung Berkomplot Jadi Tukang Tebus Mobil Hasil Curanmor
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGHAH | Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus Curanmor Roda 4 dengan sistem Tebus, dan berhasil mengamankan dua orang Pelaku Curanmor Roda 4 sistem Tebus, berinisial Haji MA, 62 Tahun dan SAF, 55 Tahun, warga Dusun Batu Tepung, Desa Dakung, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Kedua Pelaku Curanmor Roda 4 sistem Tebus itu ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah di rumah mereka masing – masing, Rabu (11/4/2018) siang.
Penangkapan dua pelaku 480 KUHP atau penadah hasil Curanmor Roda 4 itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang.” Kedua Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan Penangkapan kedua pelaku berdasarkan Lapora Polisi nomor LP/11/IV/2018 /NTB/Res Loteng/ Sek Prateng, tanggal 4 April 2018,” terang AKP. Rafles.
Sebelum terungkapnya kasus Curanmor Roda 4 dengan sistem Tebus itu, pada Tanggal, 3 April 2018, salah seorang warga Dusun Calung, Desa Dakung, H. Nurdin, 63 tahun, kehilangan kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther warna putih, dengan Nomor Polisi DR 8279 AH, yang saat itu diparkir di halaman Huller atau Mesin Penggilingan Padi miliknya di Dusun Calung, Desa Dakung.” Korban bersama warga sempat melakukan pencarian, namun tidak berhasil menemukan Mobil milik korban. Diperkirakan Modus pelaku mencuri Mobil korban dengan menggunakan kunci palsu, menurut keterangan korban pada saat di parkir di halaman Huller Mobil nya dalam keadaan pintu terkunci,” ungkap AKP. Rafles.
Melihat penderitaan yang dialami Korban, kedua Pelaku yang seharusnya mengisi sisa umurnya dengan memperbanyak Ibadah, justru berpura – pura menjadi dewa penolong. Oleh kedua Pelaku yang sudah Kakek – Kakek itu, menawarkan diri untuk menolong korban menemukan Mobilnya yang hilang tersebut, dengan catatan, menyerahkan uang tebusan.
Korban pun menuruti permintaan kedua Pelaku dan menyerahan uang tebusan sebesar Rp. 17 juta.” Kedua Pelaku menerima uang tebusan sebanyak Rp. 17 juta dari korban sebagai uang tebusan mobil milik korban yang hilang dicuri. Selanjutnya setelah uang tebusan tersebut diterima oleh kedua pelaku, Mobil milik korban dikembalikan,” ujar AKP. Rafles.
Dari tangan kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti uang sisa hasil Tebusan Curanmor Roda 4 sebesar Rp. 1,7 juta. Dan mengamankan Kendaraan roda 4 jenis Isuzu Panther warna putih, DR 8279 AH, milik Korban untuk dijadikan Barang Bukti.
Saat ini kedua Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua Pelaku dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun kurungan penjara. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan