Polisi Gerebek Rumah Sarang Pesta Sabu, Pemilik Rumah Ditangkap
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kian menjadi – jadi.
Para Pengedar dan penikmat barang haram itu tidak memandang usia, status, kedudukan dan tidak memandang tempat.
Terbukti, dari hasil kegiatan Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, pada hari Sabtu (10/3/2018) kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu di sebuah perkampungan terpencil di wilayah Lombok Tengah yakni di Dusun Dasan Puri Mandana, Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya.
Di Dusun itu Polisi menggerebek rumah yang diduga dijadikan sarang Pesta Sabu.” Informasi dari masyarakat, rumah itu sering dijumpai tempat berkumpul orang – orang yang diduga sedang menggunakan Narkoba,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Senin (12/3/2018).
Dalam penggerebekan rumah yang diduga menjadi sarang pesta Sabu itu, Polisi berhasil mengamankan pemilik rumah berinisial AH, 28 Tahun, warga Dusun Dasan Puri Mandana, Desa Montong Sapah.
Penggerebekan dan penggeledahan dirumah Tersangka sekitar Pukul 18.15 Wita itu melibatkan perangkat Desa setempat.
Hasilnya dari dalam rumah Tersangka, Polisi bersama Perangkat Desa Montong Sapah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Poket Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 0,25 gram, Rangkain alat hisap Sabu, Pipet, dan tiga buah tutup air mineral yang sudah dimodivikasi untuk alat hisap Sabu.” Penggeledahan di rumah tersangka disaksikan oleh aparat desa setempat. Dari dalam rumah Tersangka berhasil diamankan Barang Bukti Sabu seberat 0,25 gram,” ujar AKP. Muhaimin.
Saat ini tersangka dan Barang Bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut.
Atas perbuatannya itu, Pelaku di jerat Pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan