SHOPPING CART

close

Keluar Bui Kasus Pungli, Syamsudin Kembali Jadi Kades Pemepek

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Syamsudin, Kepala Desa (Kades) Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada pertengahan bulan November 2017 lalu divonis selama lima bulan penjara, dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi tambang galian C oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

Selain divonis lima bulan penjara, Syamsudin  juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 500 ribu, subsider satu bulan penjara.

Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com dari sejumlah sumber terpercaya, kini Syamsudin telah bebas dari hukuman kurungan penjara, dan pada awal Bulan Februari 2018, Syamsudin telah kembali menjabat dan beraktivitas sebagai Kades Pemepek.

Kembalinya Syamsudin menjadi Kades Pemepek itu juga dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah Drs. Jalaludin, saat dihubungi SuaraLombokNews.com  via hanphone, Kamis, (15/2/2018).

Namun Jalaludin tidak menyebutkan secara pasti kapan Syamsudin bebas dari Penjara.

Menurut  Jalaludin, kembalinya Syamsudin menjadi Kades Pemepek, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, PP, Permendagri dan Peraturan Daerah (Perda) Lombok Tengah.” Perbedaan Tindak Pidana Umum dengan Tindak Pidana Khusus itu hannya proses pemberhentian sementaranya saja yang membedakan. Kalau Pidana Khusus,  seperti Korupsi  ketika ditetapkan sebagai tersangka langsung  diberhentikan sementara, kalau Pidana umum setelah menjadi terdakwa, hannya itu yang membedakan. Itu sudah sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2014, PP, Permendagri dan Perda,” ujarnya.

Dalam persidangan, Syamsudin yang waktu itu bersatus sebagai terdakwa,

dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dalam pasal 11 Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga harus dihukum

Namun dalam sidang tersebut juga Majelis hakim membebaskan Syamsudin selaku terdakwa dalam dakwaan primer yakni melanggar pasal 12 huruf e Undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, Syamsuddin selaku Kades Pemepek ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sekitar pukul 12.12 Wita, pada hari Senin (14/8/2017). Dia diduga melakukan Pungli kepada warganya atas surat rekomendasi tambang galian C yang dikeluarkannya. Penangkapan itu sendiri dilakukan setelah Tim Saber Pungli menerima laporan dari warga setempat, bahwa sang Kades diduga kerap melakukan Pungli terhadap warga yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C.

Selain menangkap  Syamsuddin, Tim Saber Pungli juga menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 4,5 juta. Uang itu diduga hasil Pungli yang dilakukan Syamsuddin terhadap warganya yang mengurus surat rekomendasi tambang galian C. (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Keluar Bui Kasus Pungli, Syamsudin Kembali Jadi Kades Pemepek

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

STATISTIK