Status Kependudukan Puluhan KK di Desa Mas Mas Tak Jelas
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Ratusan warga dari Dusun Senurus, Desa Mas Mas, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, menggelar aksi Demo di depan Kantor Desa Mas Mas, Jum’at (9/2/2018) pagi.
Ratusan warga itu mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Mas Mas untuk tidak melayani segala bentuk pengurusan administrasi puluhan warga yang terdiri dari 35 kepala keluarga (KK) dari Dusun Senurus.
Atas desakan warga itu, Kepala Desa (Kades) Mas Mas Azharudin menerbitkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Matrai, yang isinya menolak segala bentuk pengurusan Administrasi 35 KK dari Dusun Senurus.”Ini merupakan desakan dari masyarakat sehingga kami putuskan untuk tidak memberikan segala bentuk pengurusan Administrasi kepada 35 KK dari Dusun Senurus,” Kades Mas Mas, Azharudin saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at, (9/2/2018).
Pemdes Mas Mas tidak memberikan segala bentuk pelayanan pengurusan Administrasi kepada 35 KK dari Dusun Senurus itu, karena telah menyatakan diri keluar dari kekadusan. Yang dalam hal ini Dusun Senurus, Desa Mas Mas. Keluarnya 35 KK tersebut sudah terjadi sejak 2015 lalu. Menurut Azharudin, 35 KK yang menyatakan diri keluar dari Dusun Senurus itu memiliki polemik internal dengan kepala dusun (kadus) setempat. Sehingga memilih untuk keluar dari kekadusan. Tidak hanya itu, keluarnya warga tersebut juga dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Matrai.”Mereka (warga) menyatakan diri keluar dari Dusun Senurus, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermatrai” ucapnya
Azharudin mengaku, pernah mencoba memediasi 35 KK yang keluar dari Dusun Senurus . Dengan dibantu pihak kecamatan dan kepolisian. Namun belum ada kesekapatan yang didapat. Salah satu cara yang dilakukan dengan mengalihkan status kependudukannya ke dusun terdekat.”Sudah pernah diminta untuk berkadus di dusun terdekat, Batulilih. Tapi kadusnya yang tidak mau, karena takut nanti akan jadi masalah lagi. Jadi warga ini statusnya ngambang,” terangnya.
Azharudin mengaku, keputusan untuk tidak memeberikan segala bentuk pelayanan Administrasi kepada 35 KK dari Dusun Senurus itu, mendapat dukungan dari 75 persen warga Dusun Senurus. “75 persen warga mendukung keputusan Pemdes. Jadi Pemdes tidak akan memberikan pelayanan apapun sebelum mereka (35 KK) kembali menjadi warga dusun Senurus. Kalau tidak mau, maka tidak akan dilayani. Itu kesepakatannya,” tegasnya.
Untuk itu Azharudin meminta warga yang menyatakan diri keluar dari Dusun Senurus untuk kembali lagi. Selain itu, Pemdes tidak akan memberikan tenggang waktu, dan memberikan kesempatan kepada 35 KK itu untuk kembali ke Dusun Senurus. Hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kondusifitas di desa.”Kembali dulu baru dilayani,” tuturnya.
Untuk kepengurusan administrasi, warga yang keluar itu sempat meminta untuk langsung diurus desa, dan tidak melalui dusun. Hanya saja, lanjut Azhar itu tidak bisa dilakukan. Mengingat semua urusan administrasi sudah ada prosedurnya.”Maunya mereka diurus langsung oleh Desa, tetapi itu tidak bisa, karena semua jenis pelayanan harus dilaksanakan sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Untuk menghindari terjadinya gesekan dan perpecahan di tengah – tengah masyarakat, lanjut Azharudin, persoalan keluarnya 35 KK dari Dusun Senurus itu akan dilaporkan ke Camat Batukliang Utara, termasuk ke aparat kepolisian setempat.” Nanti akan saya laporkan ke Pak Camat, biar persoalannya tidak melebar,” ujarnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan