Penyebab Eksekusi Lahan di Desa Semoyang Memanas
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Eksekusi lahan sengketa seluas 2 hektar lebih di Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, antara Amaq Menari dkk selaku pihak pemohon eksekusi, melawan Amaq Keserah dkk selaku pihak termohon eksekusi, oleh Pengadilan Negeri Kelas I B Praya, Lombok Tengah berlangsung memanas, Rabu (7/2/2018).
Ratusan aparat Kepolisian dari Polres Lombok Tengah yang mengamankan jalannya eksekusi lahan antar satu keluarga itu mendapat perlawanan sengit dari pihak termohon Eksekusi.
Ratusan warga dari pihak termohon Eksekusi melakukan perlawanan dengan cara menghadang dan melempar Tim Eksekusi dari Pengadilan Negeri Praya bersama Personil kepolisian menggunakan Kayu dan Lumpur.
Bahkan ratusan masa dari pihak termohon eksekusi berusaha menghadang Raktor yang dijadikan alat oleh Tim Eksekusi untuk mengosongkan lahan sengketa yang ditanami Padi.
Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 29 September 1992 nomor. 13/Pdt.G/1992/PN.Pra jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 22 juni 1993 nomor : 17/PDT/1993/PT.MTR jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 Agustus 1995 dengan no : 396.K/PDT/1994.” Perkara ini dari tahun 1992 dan Tahun 1995 baru ada putusan yang memenangkan pihak pemohon,” terang Camat Praya Timur H. Mulyardi Yunus, Kamis (8/2/2018).
Menurut Camat, adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi, dikarenakan pihak termohon menilai tidak diperlakukan adil dan merasa terzolimi oleh keputusan dari Makamah Agung yang memenangkan pihak Pemohon.” Mereka (termohon – pemohon) satu keluarga. Perkara ini dari tahun 1992, dan pada tahun 1995 di pengadilan Mataram, kedua belah pihak sefakat untuk islah, tetapi islah itu malah dijadikan untuk melakukan upaya banding oleh salah satu pihak, dan hasilnya memenangkan pihak pemohon,” ceritanya.
Pasca eksekusi lanjut Camat, situasi Kamtibmas di lokasi eksekusi maupun di lingkungan tempat tinggal kedua belah pihak yang berperkara berjalan aman dan kondusif.
Namun kata Camat, dirinya sangat menyayangkan sikap tim Eksekusi lahan yang merusak tanaman padi yang ada di areal persawahan yang menjadi objek eksekusi.” Situasi aman terkendali. Tetapi sangat disayangkan tanaman padi yang sebentar lagi mau panen dirusak. Semestinya Tim eksekusi bisa melakukan eksekusi lahan tanpa harus merusak tanam padi,” ujar Mulyardi Yunus. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan