SHOPPING CART

close

Terlibat Curat, Oknum Guide Diringkus Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Unit Reskrim Polsek Praya Barat, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Buronan Pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Wisatawan Asing berinisial  ML alias Ling, 23 Tahun, warga Dusun Rumpang, Desa Kabol, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Pelaku yang sehari – hari berprofesi sebagai Tour Guide atau Pemandu Wisata di kawasan Wisata Pantai Selong Belanak, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat itu ditangkap diwilayah Desa Pelangan, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat pada hari Senin (5/2/2018) Siang.” Dibantu Anggota Bhabinkamtibmas Desa Pelangan, Unit Reskrim Polsek Praya Barat berhasil menangkap Pelaku di rumahnya di Dusun Petung, Desa Pelangan Lombok Barat,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Selasa (6/2/2018).

Sebelum ditangkap Polisi, pada tanggal, 18 Maret 2016 lalu, Pelaku bersama dua orang temannya berinisial HJ alias Elen dan HM alias Seban yang kini  masih menjalani human pidana kurungan penjara, melakukan tindak pidana Curat terhadap salah seorang Wisatawan Asing berkebangsaan Jerman yang tengah berwisata di kawasan pantai Selong Belanak, Desa Selong Belanak.

Saat itu korban datang ke kawasan Pantai Selong Belanak dengan mengendarai sepeda Motor, selanjutnya memarkirkan Sepeda Motornya di areal Parkir Pantai Selong Belanak untuk berselancar atau Surfing di kawasan Pantai Selong Belanak dan meninggalkan Camera Digital di dalam Bagasi Sepeda Motor.

Melihat kesempatan itu, para Pelaku langsung menggasak Camera milik korban yang tersimpan didalam  Bagasi Sepeda Motor korban.” Pelaku mengambil camera milik korban yang ditaruh di Bagasai sepeda motor dengan cara mengangkat jok Sepeda Motor kemudian memasukkan tangannya kedalam Bagasi,” tutur AKP. Rafles.

Dari tangan dua orang teman Pelaku yang lebih dulu ditangkap yang saat ini masih menjalani hukuman pidana kurungan penjara, Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil Curat diantaranya, satu buah Camera Nikon, dua buah tutup lensa, Lensa Camera dan Kabel USB.” Pelaku baru pertama kali melakukan Curat dan mengakui telah melakukan Curat TKP Pantai Selong Belanak,” ujar AKP. Rafles.

Saat ini Pelaku diamankan di Sel Tahanan Mapolsek Praya Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Terlibat Curat, Oknum Guide Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2018
M S S R K J S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728  

STATISTIK