Wow..! Oknum ASN Jadi Penadah Hasil Curanmor
Empat orang Pelaku Penadah hasil Curanmor berhasil di tangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Kamis (4/1/2018).
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Lalu DUN, 38 Tahun, warga Dusun Mantang, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang dan WIR, S.Pdi, 38 Tahun, warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, Kecamatan Batukliang Utara, ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Kamis (4/1/2018), sekitar Pukul 03.00 Wita.
Selain dua oknum ASN itu, Tim Resmob Polres Lombok Tengah juga menangkap DUL, 53 Tahun, warga Dusun Seganteng, Desa Aik Bukak, dan SIR, 34 Tahun, warga Dusun Dasan Baru, Desa Tampak Siring, Kecamatan Batukliang Utara.
Dua orang oknum ASN dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena diduga kuat sebagai Pelaku Penadah atau 480 KUHP hasil Curanmor.”Penangkapan terhadap Pelaku 480 KUHP hasil Curanmor itu, berdasarkan Laporan Polisi /04/I/2018/NTB/Res Loteng, tanggal 4 Januari 2018,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang, Kamis (4/1/2018).
Selain itu kata AKP. Rafles, dua orang oknum ASN dan dua orang warga Sipil itu ditangkap karena terbukti membeli Sepeda Motor hasil Curanmor, yang diketahui milik salah seorang korban tindak pidana Curanmor berinisial Haji Bah, 46 Tahun, warga Dasan Agung, Kota Mataram.”Keempat orang pelaku ditangkap karena telah membeli sepeda motor yang tidak dilengkapi denga surat – surat dan dengan harga yang murah,” katanya.
Dari tangan keempat pelaku Penadah hasil Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti dua unit sepeda motor hasil Curanmor, yakni Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi DR. 2283 CI, dan Honda Vario warna putih dengan nomor rangka MH1JFB1160K668783.
Saat ini keempat pelaku Penadah hasil Curanmor beserta barang bukti sepeda motor hasil Curanmor itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah.”Kempat pelaku dan barang bukti, telah kita amankan, untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.
Atas perbuatannya, keempat Tersangka Penadah hasil Curanmor itu dijerat Pasal 480 KUHP junto 363 KUHP tentang penadah barang hasil Curian dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan