Lantik Kadus, Kades Jago Didemo Warga
Puluhan warga Dusun Jago Lauk, menggelar aksi demo di depan Kantor Desa Jago, Kamis (4/1/2018).
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Puluhan warga dari Dusun Jago Lauk, Desa Jago, menggelar aksi demo di depan Kantor Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Kamis (4/1/2018).
Aksi demo itu terkait dengan penolakan Kepala Dusun (Kadus) Jago Lauk, karena oleh warga pengangkatan dan pelantikan Kadus Jago Lauk pada tanggal, 29 Desember 2017 lalu oleh Kepala Desa (Kades) Jago H. Abdul Halim dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan keinginan warga Dusun Jago Lauk.” Batalkan pengangkatan Multazam (Kadus Jago Lauk) karena tidak sesuai aturan dan cacat hukum,” ucap H. Hamkan dalam orasinya di depan Kantor Desa Jago.
Dalam orasinya itu, warga Dusun Jago Lauk meminta kepada Kades Jago untuk membatalkan pengangkatan Multazam sebagai Kadus Jago Lauk dan mengangkat Fuadi sebagai Kadus Jago Lauk.” Angkat saudara Fuadi sebagai Kadus Jago Lauk, karena Fuadi yang diinginkan masyarakat menjadi Kadus,” teriak peserta aksi Dermo.
Selain menyampaikan aspirasi melalui Orasi, peserta aksi demo juga menyampaikan aspirasi melalui spanduk yang bertuliskan “Selamat Datang di Dusun Tanpa Kepala Dusun” dan “ Aksi damai, 75% warga Dusun Jago Lauk menolak kebijakan Kepala Desa Jago yang telah melantik Kepala Dusun Baru yang tidak sesuai prosedur hukum”.
Setelah mendengarkan aspirasi warganya, Kades Jago H. Abdul Halim, menerima peserta aksi demo di Aula Kantor Desa Jago.
Dalam pertemuan itu, peserta aksi demo kembali mempertanyakan kebijakan Kades Jago terkait dengan proses pemilihan dan pengangkatan Kadus.” Kenapa orang (calon Kadus) yang nilainya tinggi saat Tes Akademik justru tidak dipilih. Pak Kades jangan buat konflik dengan keputusan dan kebijakan yang tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat,” kata H. Hamkan.
Peserta aksi demo menuding, Kades Jago bermain – main dengan aturan perundang – undangan yang berlaku. Terbukti dari 4 Dusun yang melaksanakan Pilkadus melalui Panitia Seleksi (Pansel), 3 Kadus terpilih diangkat sesuai dengan hasil nilai Tes tertinggi, sedangkan pengangkatan Kadus Jago Lauk sendiri tidak dilihat dari nilai hasil Tes.” Apa indikasi Kades memilih Multazam (Kadus Jago Lauk), Kenapa di tiga dusun dilakukan pemilihan sesuai dengan hasil nilai tertinggi sedangkan di Dusun Jago Lauk tidak dilakukan demikian. Saat tahapan wawancara, Kades tidak pernah melakukan tahapan tersebut karena panitia sendiri tidak tahu,” beber H. Hamkan.
Dihadapan puluhan warganya, Kades Jago H. Abdul Halim, mengklaim pemilihan Kadus melalui Pansel telah dilaksanakan sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Desa.
Untuk itu H. Abdul Halim mempersilakan warga yang menolak kebijakannya itu untuk menempuh jalur hukum.” Sesuai dengan UU Desa, Kades mempunyai hak prerogatif atas penunjukan Kadus setelah ada hasil penilaian dari tim Pansel. Hasil penilaian dari panitia pemilihan Kadus, selanjutnya Kades membuat surat rekomendasi ke Kecamatan, dan Kami tetap penunjukan Multazam sebagai Kadus Jago Lauk, jika warga tidak menerima silakan menempuh jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meskipun tidak puas terhadap jawaban dari Kades Jago H. Abdul Halim, peserta aksi demo membubarkan diri dengan tertib dan akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah masa yang yang lebih banyak.
Aksi demo warga Dusun Jago Lauk itu mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari puluhan Personil Polsek Praya Kota. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan