PPNS Gakkum KLHK NTB Limpahkan Berkas Tersangka Penggergahan Lahan TWA
PPNS Gakkum KLHK NTB bersama Korwas Penyidik Polda NTB saat menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penggergahan lahan TWA Pantai Meresek, Desa Mekar Sari, di Kejaksaan Negeri Praya.
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Ishak Baharudin alias Amaq Ajis 41 Tahun, warga Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, sebagai tersangka kasus Penggergahan lahan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Meresek, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat.
Setelah menetapkan tersangka, PPNS Gakkum KLHK NTB melimpahkan berkas perkara Tersangka kasus Penggergahan lahan Kawasan TWA Pantai Meresek ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu kemarin.” Berkas Perkara telah dilimpahkan ke Jaksa. Untuk Tersangka langsung dilakukan penahanan,” terang Tim PPNS Gakkum KLHK NTB M. Ihwan Suparman.
Kasus tindak pidana penggergahan Lahan kawasan TWA Pantai Meresek, Desa Mekar Sari, itu terjadi pada bulan April 2017 lalu.” Kejadiannya bulan April,” kata Ihwan.
Oleh tersangka, merusak kawasan TWA Pantai Meresek, dengan cara menebang pohon – pohan di dalam kawasan TWA tersebut, dengan luas lahan yan dirusak kurang lebih sepanjang 2 kilo meter (km).” Kata dia (tersangka) mau ikut – ikutan seperti penggergahan kawasan Hutan Lindung di kawasan Keling dan sekitarnya. Untuk diketahui Kawasan TWA tidak bias diperlakukan sama dengan kawasan Hutan Lindung, dan Kalau mau masuk ke Kawasan TWA harus melapor ke Petugas setempat, karena Kawasan TWA di jaga Khusus untuk mengamankan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di dalam kawasan TWA itu,” ungkap Ihwan.
Selain menebang pohon – pohon didalam kawasan TWA Pantai Meresek, tersangka juga merusak Plang larangan yang terpasang di pintu masuk Kawasan TWA Pantai Meresek.” Dia juga merusak plang larangan,” ucap Ihwan.
Penanganan kasus penggergahan lahan Kawasan TWA Pantai Meresk itu lanjut Ihwan, berdasarkan laporan yang disampaikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Meskipun telah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa, PPNS Gakkum KLHK NTB masih melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan tersangka lain dan motif tersangka melakukan penggergahan lahan kawasan TWA.” Masih kita kembangkan, informasinya ada dugaan tersangka melakukan penebangan pohon di kawasan TWA, karena ada yang menyuruh” tutur Ihwan.
Selain membawa tersangka ke Kejaksaan Negeri Praya, PPNS Gakkum KLHK NTB juga membawa Barang Bukti berupa, batang kayu yang ditebang tersangka didalam kawasan TWA, dan peralatan yang digunakan Tersangka untuk merusak kawasan TWA, termasuk membawa Plang ralarangan yang di rusak tersangka.
PPNS Gakkum KLHK NTB menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.” Tersangka di jerat Undang-undang Nomor 5 Tahun
1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Ihwan. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan