Dinas LHK Provinsi NTB Ancam Pidanakan Villa Selong Selo
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Kepala Desa (Kades) Selong Belanak Lalu Yahya menyebut, penyegelan dengan cara pemasangan Plang Peringatan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo di Dusun Jabon, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng), pada Senin (2/10/2017), telah di buka sendiri oleh Petugas Dinas KLH Provinsi NTB.” Siang dipasang, Sorenya sudah dibuka lagi oleh Dinas Kehutanan,” ujar Lalu Yahye di Halaman Mapolres Loteng, Selasa, (3/10/2017).
Terpisah, Dinas LKH Provinsi NTB langsung melontarkan membantah keras terhadap pernyataan Kades Selong Belanak tersebut.
Dinas LKH Provinsi NTB mengaku, Plang Peringatan yang dipasang di pintu masuk dan areal parkir Villa Selong Selo itu tidak dicabut atau dimuka, melainkan di geser ketempat yang lebih aman, karena Plang Peringatan itu mengganggu ruas jalan raya di lokasi Villa Selong Selo.” Tidak dibuka, melainkan Plang itu kita geser karena menghalangi jalan Aspal,” bantah Kasi KSDAE Dinas LHK Provinsi NTB Teguh, Selasa, (3/10/2017).
Dalam plang yang dipasang Petugas Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat (KSDAE) BKPH Rinjani Barat Pelangan Tastura Dinas LHK Provinsi NTB itu bertuliskan ‘Peringatan Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (3) Huruf a’ dan Plang itu juga memuat ketentuan pidana.
Dinas LHK Provinsi NTB menyegel atau menutup sebagian lahan Villa Selong Selo milik Warga Negara Asing (WNA), karena masuk kedalam kawasan hutan RTK 13 Mareje Bonga, dan memanfaatkan lahan kehutanan tanpa seijin Dinas LHK Provinsi NTB.” Kenapa dipasang Plang peringatan, karena itu ( pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo) merupakan kawasan hutan Mareje Bonga RTK 13,” kata Teguh.
Pemasangan plang peringatan di pintu masuk dan areal Parkir Villa Selong Selo itu merupakan langkah tegas Dinas LHK Provinsi NTB untuk menertibkan aktivitas pembangunan yang ada di atas lahan Kawasan Hutan Mareje Bonga RTK 13.” Selama ini belum ada sistem bagaimana terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan itu. Pemasangan Plang itu untuk menghentikan aktivitas pembangunan didalam kawasan hutan , karena sampai dengan saat ini belum pernah ada ijin,” tegas Teguh.
Teguh mengungkapkan, pernah ada komunikasi terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan antara pihak Villa Selong Selo dengan Dinas LHK Provinsi NTB, namun sampai dengan saat ini belum ada indak lanjut dan keputusan terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan tersebut.” Dulu Pernah ada komunikasi, cuman sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat ini, Dinas LHK Provinsi NTB bersama pihak Villa Selong Selo dan masyarakat sekitar akan menggelar pertemuan untuk membahas sistem pengelolaan dan pemanfaatan kawasan Hutan.
Jika dalam pertemuan itu tidak ditemukan jalan keluar dan solusi, Dinas LHK Provinsi NTB akan mendorong persoalan pemanfaatan lahan kawasan hutan itu ke penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.” Besok hari Rabu kita akan melaksanakan pertemuan bersama Villa Selong Selo dan masyarakat disana, untuk membahas sistem pemanfaatan dan penggunaan kawasan yang ada di sana. Kalau memang itu tidak bisa diselesaikan ya sudah kita proses hukum sesuai dengan UU tentang Kehutanan,” ujar Teguh.
Dari Informasi yang berhasil di himpun SuaraLombokNews.com, Pemkab. Loteng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Loteng telah menerbitkan izin operasional Villa Selong Selo.” Kayaknya sudah diterbitkan (ijin – red),” ungkap Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Loteng Ary Sidik.
Sementara itu terkait alas hak atau persyaratan yang digunakan Villa Selong Selo untuk pengurus perizinan, Ary Sidik tidak bisa menjelaskan secara detail, dengan alasan, penerbitan izin Villa Selong Selo itu sebelum ia menjabat Kabid Pelayanan Perizinan.” Masalah izin menggunakan rekomendasi ( pemanfaatan lahan hutan – red) atau tidak, itu sebelum saya. Untuk tindak lanjutnya pak Kadis saja yang bisa menjawab,” ujar Ary. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan