SHOPPING CART

close

Buron 3 Bulan, DPO Mabes Polri Ditangkap di Lombok Tengah

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Guntur, 35 Tahun, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yang sejak tanggal, 10 Juli 2017 lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim  Polri, terkait kasus Tindak Pidana Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Penyelundupan Belur Lobster sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP654/VI/2017/Bareskrim, tanggal 28 juni 2017, akhirnya di bekuk Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Rabu, (27/9/2017).

DPO Bareskrim Polri, kasus penyelundupan Benih atau Belur Lobster itu ditangkap sekitar Pukul 10.05 Wita.

Penangkapan Buronan kasus Penyelundupan Benih Lobster  Bareskrim Polri itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles Girsang.” Yang bersangkutan ditangkap karena terlibat kasus perikanan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 88 dan atau Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,” kata AKP. Rafles.

Saat ini DPO Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan Benih Lobster itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah.” Kami sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, tinggal menunggu Tim dari Bareskrim Polri,” ujar AKP. Rafles.

Sebelumnya, pada Tanggal, 24 Juli 2017 lalu, Polres Lombok Tengah juga berhasil menangkap DPO Bareskrim Polri, terkait dengan kasus Tindak Pidana Perikanan dan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan atau Penyelundupan Belur Lobster yakni Mulyadi alias Molet 40 tahun, warga Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

DPO kasus Penyelundupan Belur Lobster, itu ditangkap sekitar Pukul 11.30 Wita di Parkiran Komplek Pertokoan Praya, Lombok Tengah.

Sebelum ditangkap, DPO Bareskrim Mabes Polri itu masuk ke dalam Parkiran Komplek Pertokoan Praya dengan mengendarai Kendaraan Roda Empat jenis Honda Jazz. Tidak lama setelah mengunjungi Komplek Pertokoan Praya, pria yang berprofesi sebagai Nelayan itu  langsung diringkus Polisi, dan langsung diamankan ke Polres Lombok Tengah, sebelum dibawa ke Mabes Polri di Jakarta oleh Tim Bareskrim Polri.(slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Buron 3 Bulan, DPO Mabes Polri Ditangkap di Lombok Tengah

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2017
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

STATISTIK