Lahan PT. AP I LIA dan SPBU Luput Dari Eksekusi Lahan Sengketa
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Lahan Warisan yang disengketakan satu keluarga yakni antara Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku para Pemohon, melawan Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk selaku para termohon, seluas 2,96 Ha yang ada di lima lokasi, salah satunya lahan yang terletak di depan Lombok Internasional Airport (LIA) yakni Bundaran atau taman Bay Pas LIA, dan Alfamart, Indomart, Rumah Makan Cahaya dan SPBU depan LIA Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah di Eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Praya, Loteng, Rabu, (23/8/2017).
Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra, tanggal 28 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr, Tanggal, 11 Desember 2014 jo. Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 645 K/AG/ 2015 tanggal 30 September 2015. Yang memenangkan Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk
Meskipun Lahan Bundaran LIA yang kini masuk sebagai aset PT. Angkasa Pura (PT. AP) LIA dan lahan SPBU depan Bandara LIA milik Suryaman, masuk kedalam lahan Warisan Pemohon dan Termohon, namun tidak masuk kedalam objek sengketa yang akan dieksekusi, dengan alasan lahan tersebut tidak masuk kedalam amar putusan Makamah Agung RI yang hasilnya memenangkan Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku Pemohon eksekusi.” Untuk Lahan Bundaran LIA dan SPBU, tidak di eksekusi, karena PT. AP dan Suryaman pemilik SPBU, selaku pembeli dan memiliki etikad baik, dengan penjual (Baiq Ridawan), dan lahan itu tidak masuk kedalam amar putusan,” terang Panitra Pengadilan Agama Praya, Loteng H. Napsiah, usai melaksanakan Eksekusi lahan sengketa antara Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku para Pemohon eksekusi , melawan Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk selaku para termohon eksekusi, di SPBU depan Bandara LIA, Rabu, (23/8/2017).
Karena memiliki etikad baik dengan penjual, kata H. Napsiah, Lahan Bundaran LIA yang kini masuk kedalam aset PT. AP I LIA, dan SPBU milik Suryaman, harus di lindungi, sesuai dengan perintah UU.” Suryaman pemilik SPBU dan PT. AP ber etikad baik dan harus dilindungi, itu perintah UU, artinya tidak bisa digugat karena sudah ada transaksi jual beli, antara Pemohon dengan pihak PT. AP dan SPBU,” ujarnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan