SHOPPING CART

close

Lahan PT. AP I LIA dan SPBU Luput Dari Eksekusi Lahan Sengketa

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Lahan Warisan yang disengketakan satu keluarga yakni antara Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku  para Pemohon, melawan  Lalu Teges  alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk selaku para termohon, seluas 2,96 Ha yang ada di lima lokasi, salah satunya  lahan yang terletak di depan Lombok Internasional Airport (LIA) yakni Bundaran atau taman Bay Pas LIA, dan Alfamart, Indomart, Rumah Makan Cahaya dan SPBU depan LIA Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat  (NTB) telah di Eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Praya, Loteng, Rabu, (23/8/2017).

Sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra, tanggal 28 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr, Tanggal, 11 Desember 2014 jo. Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 645 K/AG/ 2015 tanggal 30 September 2015. Yang memenangkan Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk

Meskipun Lahan Bundaran LIA yang kini masuk sebagai aset PT. Angkasa Pura (PT. AP) LIA dan lahan SPBU depan Bandara LIA milik Suryaman, masuk kedalam lahan Warisan Pemohon dan Termohon, namun tidak masuk kedalam objek sengketa yang akan dieksekusi, dengan alasan lahan tersebut tidak masuk kedalam amar putusan Makamah Agung RI yang hasilnya memenangkan  Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku Pemohon eksekusi.” Untuk Lahan Bundaran LIA dan SPBU, tidak di eksekusi, karena PT. AP dan  Suryaman pemilik SPBU, selaku pembeli dan memiliki etikad baik, dengan penjual (Baiq Ridawan), dan lahan itu tidak masuk kedalam amar putusan,” terang Panitra Pengadilan Agama Praya, Loteng H. Napsiah, usai melaksanakan Eksekusi lahan sengketa antara Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk selaku  para Pemohon eksekusi , melawan  Lalu Teges  alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk selaku para termohon eksekusi, di SPBU depan Bandara LIA, Rabu, (23/8/2017).

Karena memiliki etikad baik dengan penjual, kata H. Napsiah, Lahan Bundaran LIA yang kini masuk kedalam aset PT. AP I LIA, dan SPBU milik Suryaman, harus di lindungi, sesuai dengan perintah UU.” Suryaman pemilik SPBU dan PT. AP ber etikad baik dan harus dilindungi, itu perintah UU,  artinya tidak bisa digugat karena sudah ada transaksi jual beli, antara Pemohon dengan pihak PT. AP dan SPBU,” ujarnya. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Lahan PT. AP I LIA dan SPBU Luput Dari Eksekusi Lahan Sengketa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK