Terjerat Pungli, Kades Pemepek Akan di Non Aktifkan
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Inspektur pada Inspektorat Lombok Tengah (Loteng) Lalu Aswantara, telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng, untuk segera mengambil sikap terkait dengan keberadaan Kepala Desa Pemepek, Syamsudin, SHI yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Loteng, atas kasus Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli).” Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis PMD Loteng, untuk segera dilakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Pemepek,” ucap Lalu Aswantara, di Bencingah Adi Guna Alun – alun Tastura Praya, Loteng, Jum’at, (19/8/2017).
Dengan di non aktifkannya Kades Pemepek, kata Lalu Aswantara, pengusutan kasus tindak pidana Pungli penerbitan surat Rekomendasi izin Tambang Galian C yang menjerat Kades Pemepek Syamsudin, SHI, bisa diungkap dan diusut sampai keakar – akarnya.” Kalau sudah di non aktifkan baru dilakukan pengusutan sampai tuntas,” katanya.
Menurut Lalu Aswantara, jika Kades Pemepek Syamudin, SHI tidak segera dinon aktifkan sementara, dikawatirkan, bisa mengganggu proses pengungkapan kasus tindak pidana Pungli, dan menghambat roda pemerintah di Pemerintah Desa ( Pemdes) Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Loteng, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).” Kalau tidak segera di non aktifkan, bisa menghambat pengusutan. Kalau sudah di non aktifkan, pelayanan di Pemdes Pemepek tidak terganggu, karena ada Plt yang akan melaksanakan tugas Pemerintahan, untuk itu saya sudah sampaikan kepada Kadis PMD untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian sementara Kades Pemepek,” tuturnya.
Lalu Aswantara mengaku, sudah sering kali memberikan nasehat dan mengingatkan para Kedes untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Untuk mengcegah perbuatan tindak pidana seperti yang dilakukan Kades Pemepek Syamsudin, SHI itu, dalam waktu dekat, Pemkab. Loteng akan melayangkan surat permohonan atau undangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaksanakan Sosialisasi pencegahan tindak pidana Korupsi khusus untuk para Kades – se Loteng.” Sudah bosan kita ingatkan, nanti kita akan meminta KPK untuk melakukan Sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi. masalah jadwal sosialisasi, tergantung dari cepat atau tidaknya surat DPMD Loteng sampai ke KPK,” ujar Lalu Aswantara.
Sebelumnya, Kades Pemepek Syamsudin, SHI tertangkap basah melakukan tindak pidana Pungli penerbitan surat izin Rekomendasi Tambang Galian C oleh Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Loteng, pada hari Senin, (14/8/2017) lalu.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), selain mengamankan Kades Pemepek, Tim Saber Pungli Polres Loteng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 4,5 juta dari tangan Kades Pemepek.
Uang senilai Rp. 4,5 juta itu kuat dugaan merupakan hasil Tindak Pidana Pungli Kades Pemepek.
Saat ini Kades Pemepek Syamsudin. SHI berserta Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 Juta diamankan di Mapolres Loteng, untuk mejalani proses hukum lebih lanjut. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan