Kasus Pengerusakan Pagar Pembatas KEK Mandalika Kuta Berlanjut
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman menegaskan, Kasus Pengerusakan Pagar Pembatas Penataan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta di eks Lahan Hotel Lombok Baru Kuta, yang ada di kawasan Pantai Senek, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah beberapa waktu lalu, yang diduga dilakukan oleh orang suruhan dari eks Pemilik Hotel Lombok Baru Kuta, yang dilaporkan oleh pihak PT. ITDC selaku pengembang KEK Mandalika Kuta, saat ini masih di tangani Polsek Kuta, Polres Lombok Tengah.” Prosesnya, ada di Polsek, tidak di Polres,” tegas AKBP. Kholilur Rochman, usai menghadiri Festival Tenun Tradisional “ Sukarare Jelo Nyesek Kedua 2017”, di Desa Sukarara, Rabu, (26/7/2017).
Dalam penanganan kasus pengerusakan pagar pembatas penataan KEK Mandalika Kuta di eks lahan Hotel Lombok Baru Kuta, Polisi bersikap tegas dan profesional, dan berjanji tidak akan menutup – nutupi proses penegakan hukum pengerusakan pagar pembatas penataan tersebut.” Prosesnya lanjut, tidak ada yang ditutup – tutupi dan harus tetap di tindak lanjuti, karena semua laporan harus ada penyelesaiannya,” kata AKBP. Kholilur Rochman.
Menurut AKBP. Kholilur Rochman, setiap laporan harus di selesaikan, dan prosesnya tidak bisa berhenti ditengah jalan.
Dalam kasus pengerusakan pagar pembatas penataan KEK Mandalika Kuta, terduga pelaku pengerusakan termasuk oknum yang memerintahkan pengerusakan akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan per Undang – Undangan yang berlaku.” Setiap laporan harus ada penyelesaiannya, tidak bisa berhenti di tengah jalan. Semuanya diproses yang menyuruh dan yang melakukan, jika ada bukti tindak pidananya semua kena, makanya masyarakat jangan mau di bodoh – bodhoi,” ucap AKBP. Kholilur Rochman.
Untuk itu AKBP. Kholilur Rochman, menyarankan kepada pihak – pihak yang mengklaim kepemilikan lahan eks Hotel Lombok Baru Kuta, untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, sehingga tidak terjaldi tindak pidana kriminal yang bisa merugikan masyarakat dan warga yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.” Hukum itu berlaku kepada semua warga negara Indonesia, mau purnawirawan Polri atau Polisi Aktif, mau Anggota DPR, semua ada proses hukumnya, karena negara kita ini negara Hukum. Untuk itu kepada pengklaim, sebagai warga negara yang taat hukum, silakan tempuh jalur hukum, ada PTUN atau melalui Pengadilan Negeri, jangan main hakim sendiri, karena bisa merugikan masyarakat dan dia (pengklaim) sendiri,” ujarnya. (slNEWS.com – rul).
Tinggalkan Balasan