Kemenaker Sebut TKI Diperlakukan Tak Manusiawi
( Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) Kementerian Tenaga Kerja RI Abdul Karim)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Jawatan Imigrasi Malaysia melakukan razia terhadap pekerja ilegal atau Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) di seluruh negara bagian secara besar-besaran.
Data Kementerian Tenaga Kerja (Menaker) RI, lebih dari 800 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal terjaring dalam Razia.
Menurut Menaker, dalam Razia itu, pihak Kerajaan Malaysia diduga tidak memperlakukan TKI Ilegal maupun yang memiliki izin secara Manusiawi, dan cendrung merugikan TKI.” Malaysia asal tangkap saja, ditangkap dan ditahan dulu baru di introgasi, dan ternyata setelah di periksa TKI itu ada yang punya Izin resmi,” ungkap Kasi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (TKLN) Kementerian Tenaga Kerja RI Abdul Karim, di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenaga Kerja (NTB), Kamis, (13/7/2017).
Untuk itu Kemenaker meminta pemerintah Malaysia memperlakukan secara manusiawi ratusan tenaga kerja illegal maupun Legal asal Indonesia yang ditangkap dalam razia besar di negara tersebut.
“Kita minta TKI yang ditangkap dilakukan manusiawi, ditempatkan secara baik. Malaysia bisa memberikan hak – hak TKI, jangan melanggar Hak – hak TKI, meminta penghapusan denda kepada TKI yang terjaring Razia dan deportasinya mudah-mudahan akan dipercepat,” ucap Abdul Karim.
Abdul Karim mengatakan, pemerintah Indonesia menggunakan semua jalur untuk berkomunikasi dengan Malaysia dan pendampingan hukum untuk ratusan TKI yang ditangkap tersebut.
Kemenaker juga bekerja sama dengan kantor imigrasi, TNI, dan Polri terkait masuknya TKI ilegal lewat jalur tidak resmi di perbatasan. Hal itu perlu karena masih banyak jalur tikus di perbatasan yang digunakan sebagai jalan masuk TKI ilegal ke Malaysia.
“Jalan tikus ke Malaysia banyak, kalau jalur resmi ya pasti diawasi. Bahkan kita kerjasama sama tentara, poilisi untuk tekan jumlah TKI non-prosedural,” kata Abdul Karim
Pemerintah Indonesia berharap, denda sebesar 800 ringgit yang dikenakan pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja asing termasuk TKI ilegal dalam skema pemulangan sukarela dapat dihapus.
Abdul Karim menyarankan agar TKI yang ditangkap ikut pemulangan sukarela. Sementara pemerintah RI mendorong agar pemulangan sukarela itu dimurahkan atau bahkan digratiskan.” Atas perintah pak Menteri, Minggu ini 4 Direktur akan di berangkatkan ke Malaysia, untuk melakukan lobi – lobi dengan pihak Malaysia. Ada beberapa tuntutan yang akan disampaikan, Hak TKI jangan sampai dirugikan, dan menghilangkan beban denda ke TKI,” ucapnya.
Informasi yang diterima Kemenaker RI, TKI Ilegal yang terjaring Razia akan di deportasi atau dipulangkan melalui jalur Entikong dan Nunukan.
Untuk mengatasi persoalan pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan lembaga terkait dan akan menanggung biaya pemulangan TKI sampai ke daerah masing – masing.” Mau Ilegal atau Legal, disinilah Pemerintah hadir, contohnya TKI asal Lombok dipulangkan hannya sampai di Nunukan atau Entikong saja, lalu siapa yang menanggung biaya mereka (TKI) pulang ke kampung halaman masing – masing. Kami telah sepakat satu kepala dan satu tekad, biaya pemulangan TKI yang dideportasi dari jalur Nunukan maupun Entikong akan ditanggung Pemerintah sampai ke daerah asal masing – masing,” ujar Abdul Karim. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan