Warga Desa Jago Resah, Tolak Ajaran Salafi
Ratusan warga dari empat Dusun di Desa Jago, Kecamatan Praya, Loteng, menggelar pertemuan dengan Pemdes Jago, dan Polsek Praya untuk bermusyawarah terkait dengan persoalan aktivitas ajaran Salafi yang dianggap telah meresahkan warga, di Dusun Bun Salak, Desa Jago, Selasa, (4/7/2017) malam.
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Warga empat Dusun di Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng) yakni Dusun Bun Salak Satu, Dua, Tiga dan Dusun Batu Beson dibuat resah oleh aktivitas Pendidikan RA Yayasan Ansorus Sunnah milik Mastur 28 Tahun warga Dusun Bun Salak, Desa Jago.
Oleh warga Mastur diketahui menganut ajaran Salafi, yang aktivitasnya membuat warga dari empat Dusun itu resah.
Untuk meredam emosi warga dari empat Dusun dan untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Desa Jago, aparat TNI/Polri bersama warga dari empat Dusun menggelar Musyawarah untuk membahas persoalan aktivitas Yayasan RA Ansorus Sunnah, dan aktivitas ajaran Salafi yang dianut Mastur.
Musyawarah yang digelar di halaman rumah Ketua Badan Keamanan Desa (BKD) Jago H. Sahir di Dusun Bun Salak, Selasa, (4/7/2017) malam itu dihadiri, Kapolsek Praya Iptu. Dewa Ketut Suardana, Kades Jago H. Abdul Halim, Kanit I Subdit III Sosbud Polda NTB AKP. Husain, Ketua BKD Jago H. Sahir, Ketua Lembaga Adat Desa Jago M. Yakub, Tokoh Agama, Masyarakat dan ratusan warga dari empat Dusun.
Musywarah yang berlangsung selama 3 jam lebih itu tanpa di hadiri Usman yang oleh warga disebut sebagai pengikut Ajaran Salafi.
Dalam musyawarah tersebut, warga dari empat Dusun itu meminta kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menutup aktivitas pendidikan di RA Ansorus Sunnah, meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil sikap tegas, untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dan meminta kepada Mastur untuk tidak mengajak warga lain untuk ikut kedalam ajaran Salafi serta tidak menyebar luaskan ajaran Salafi.” Keberadaan Yayasan RA Ansorus Sunnah dan ajaran Salafi ini sangat meresahkan masyarakat, Persoalan ini sudah menjadi isu Nasional, jangan sampai masyarakat bertindak sendiri – sendiri, sehingga kami segera mengambil sikap, untuk mencari bagaimana cara kita menyelesaikan masalah ajaran Salafi ini, supaya aman,” kata Ketua Lembaga Adat Desa Jago M. Yakup.
Menjawab tuntutan warga, Kapolsek Praya Iptu Dewa Ketut Suardana, berjanji secepatnya akan menyampaikan apa yang menjadi harapan dan tuntuan warga kepada pihak – pihak terkait, diantara ke Pemda Loteng, Kamenang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Loteng, Kesbangpoldagri Loteng dan Prov. NTB.
Untuk itu Iptu. Dewa meminta kepada warga untuk menahan diri dengan tindak melakukan hal – hal diluar ketentuan hukum yang berlaku dan meminta kepada warga untuk menjaga kerukunan, serta menjaga situasi Kamtibmas.” Kami dari Kepolisian sangat merespon cepat persoalan ini, apa yang menjadi tuntutan dan harapan masyarakat, akan kami sampaikan kepada pihak yang terkait. Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kerukunan, menjaga situasi Kamtibmas, percakapan penyelesaikan persoalan ini kepada pihak yang berkompeten dibidangnya. Masalah menutup yayasan itu Gampang , tidak membutuhkan waktu lama, tetapi bukan itu solusinya, melainkan ada proses dan tahapan – tahapan yang harus dilalui,” ucapnya.
Dua malam sebelum kegiatan Musyawarah di gelar situasi Kamtibmas di wilayah Dusun Bun Salak, sempat memanas, sejumlah warga dari empat Dusun bergerak sendiri – sendiri untuk menghentikan aktivitas pendidikan di Yayasan RA Ansorus Sunnah dan meminta Mastur yang diketahui menganut ajaran Salafi untuk tidak mengajak atau menyebar luaskan ajaran Salafi yang telah membuat warga resah.”Dua hari, dua malam saya dan teman – teman tidak pernah tidur, berjaga , meredam emosi warga, supaya warga tidak bergerak sendiri – sendiri,” ujar Ketua BKD Jago H. Sahir.
Setelah menyampaikan aspirasinya, dan mendengar penjelasan dari pihak TNI/Polri, dan dari Pemdes Jago, warga dari empat Dusun menerima hasil kesimpulan dari musywarah tersebut, yakni menyerahkan persoalan dan keputusan terkait dengan aktivitas ajaran Salafi di Dusun Bun Salak itu diselesaikan oleh pihak – pihak terkait, sesuai denan prosedur hukum yang berlaku. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan