Kamenag Loteng Bentuk Tim Investigasi Ajaran Sesat di Desa Sintung
( Kepala KUA Kecamatan Pringgarata Muhamad Sukron)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Lombok Tengah (Loteng) telah membentuk Tim untuk melakukan Investigasi atau penyelidikan terhadap dugaan ajaran sesat yang dilakukan oleh salah seorang Perempuan berinisial AM warga Dusun Dasan Montong, Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Loteng terhadap sejumlah warga Dusun Manggong, Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Loteng.” Sudah dirapatkan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), hasilnya telah di bentuk Tim,” terang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringgarata Muhamad Sukron, Senin, (12/6/2017).
Tim yang dibentuk itu terdiri dari MUI, KUA Kecamatan Pringgarata dan Penyuluh Kamenag Loteng.
Dalam waktu dekat ini Tim akan melakukan Investigasi dengan turun langsung kelapangan untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait dengan dugaan aliran sesat di Desa Sintung tersebut.” SK Tim sudah ada, tinggal kita turun saja, nanti hasilnya kita akan sampaikan, kalau memang sesat kita akan sampaikan sesat, sebaliknya, kalau tidak sesat kita akan sampaikan itu tidak sesat kepada MUI,” ucap Sukron.
Sukron mengungkapkan, pasca aksi demo warga Desa Bonjeruk di Kantor Desa Sintung yang meminta aliran sesat yang diajarkan AM itu dibubarkan dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku, AM tidak lagi beraktivitas membuka praktik pengobatan maupun pengajian. Dan di bulan Suci Ramadhan 1438 H ini, AM terlihat rajin Shalat lima waktu berjamah di masjid setempat, dan menjalankan ibadah puasa sesuai dengan ajaran Agama Islam.” Saya datang langsung kerumahnya, saya suruh rajin – rajin Shalat lima waktu berjamaah di Masjid, dan itu dia lakukan, dia juga terlihat rajin Shalat Tarawih dan mengikuti pengajian di Masjid,” ujar Sukron.
Sebelumnya, Penghulu KUA Kecamatan Pringgarata Muhamad Nasrullah, menjelaskan 10 Kriteria Aliran Sesat yang telah di tetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni, Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6, Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah, Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran, Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran, Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam, Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul, Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir, Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu, dan Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.” Kalau dilihat dari apa yang disampaikan pelapor, yang mengatakan Puasa kalau tidak mau ya tidak usah, kemudian tidak perlu pergi haji ke Mekah, dimana dia duduk dijadikan Kiblat, dan tidak mengerjakan sholat lima waktu.itu namanya mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman. Jadi kalau dilihat dari 10 Kriteria itu bisa masuk. Tetapi kami tidak bisa memberikan keputusan dan menyimpulkan. Nanti akan diputuskan MUI. Nanti Pak Kades akan bersyurat ke Kabupaten dan Kementerian Agama Loteng lalu di teruskan ke MUI, InsyaAllah secepatnya kita serahkan persoalan ini ke MUI,” ucap Muhamad Nasrullah. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan