Jaksa Sebut Dua Terdakwa Kasus 480 Berusaha Suap JPU
(Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Feby Rudi)
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Dua Terdakwa Kasus 480 (Penadah) hasil Curanmor Kendaraan Roda Empat yakni Sutaham warga Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, dan Dalmadi warga Kecamatan Praya Lombok Tengah, diduga berupa menyuap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah.
Dua orang terdakwa Pecatan Polisi itu, menawarkan uang kepada JPU, dengan tujuan JPU menuntut Kedua Orang Terdakwa itu seringan – ringannya.” Salah satu dari dua Terdakwa itu menawarkan uang pada saat Sidang Tuntutan, tetapi kita Tolak,” ungkap Aristoteles, SH, JPU Sutaman dan Dalmadi , di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Rabu, (7/6/2017).
Meskipun sempat ditawarkan uang oleh dua orang terdakwa tersebut, namun Aristoteles, SH, tidak mengetahui berapa nilai uang yang ditawarkan oleh dua orang terdakwa Kasus Penadah Hasil Curanmor Roda Empat itu.” Dia (terdakwa) menawarkan uang, tetapi kita tolak dan berapa nilainya kita juga tidak mengetauinya,” ucapnya.
Dalam sidang Tuntutan, JPU menuntut Sutaham dan Dalmadi dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan JPU itu jauh lebih ringan dibandingkan dari ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.”Atas dasar pertimbangan, Dia dituntut 2 Tahun kurungan Penjara,” tutur Aristoteles, SH.
Aristoteles, SH, mengungkapkan, kedua Terdakwa yang merupakan Pecatan Polisi itu ingin meyuap JPU, dengan harapan bisa memperoleh hukuman seringan – ringannya.” Dia mau Nyogok supaya tuntutannya lebih ringan lagi, tetapi kita tolak. Malah waktu dia menawarkan itu, uangnya ada di dalam kantong mereka,” ungkapnya.
Disalah satu Media Lokal, edisi Rabu, (7/6/2017), Salah satu terdakwa, Sutaham menyatakan, percobaan pemerasan diduga oleh salah seorang oknum JPU itu berlangsung ketika persidangan mendekati agenda tuntutan dari JPU.
Sutaham mengaku, oknum Jaksa itu, meminta uang awalnya sebesar Rp 30 juta agar hukuman yang akan mereka jalani dapat diberikan seringanan. Tetapi karena tidak mempunyai uang yang begitu besar , terjadi tawar menawar antara kedua belah pihak.
Akhirnya, uang yang diminta dari berjumlah Rp 30 juta turun menjadi berkisar Rp 20 juta. Hanya saja, karena kedua terdakwa mempunyai uang hanya Rp 12 juta. Uang tersebut tidak diambill oleh oknum jaksa tersebut. “Saya tawar menawar di ruangan sidang mas. Tapi karena kami hanya punya 12 juta. Makanya dia menolak mengambilnya. Karena mereka maunya Rp 20 juta,” ucap Sutaham.
Namun oleh pihak Jaksa, Komentar Terdakwa di Media Massa itu sebagai bentuk luapan emosi dan kekecewaan, karena keinginannya tidak dikabulkan JPU.” Semua berita itu tidak benar. Mereka (terdakwa) kecewa kerena keinginannya tidak ditanggapi JPU,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Feby Rudi. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan