Mantan Kepala Bank NTB Cabang Praya Jadi Tersangka Korupsi Dana Nasabah
( Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah Hasan Basri )
Lombok Tengah, suaralombokNEWS.com | Mantan Kepala Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Praya Lombok Tengah (Loteng) berinisial HI ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Nasabah Bank NTB Cabang Praya Loteng senilai Rp. 185 juta.” HI sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng Hasan Basri, Kamis, (18/5/2017).
Hasan menjelaskan, sebelum di tetapkan sebagai Tersangka, pada Tahun 2010 lalu HI selaku Kepala Bank NTB Cabang Praya Loteng, memberikan tugas tambahan atau perintah diluar Tupoksi Sopir kepada salah seorang Sopir Bank NTB Cabang Praya Loteng untuk menjemput setoran Nasabah Bank NTB Cabang Praya Loteng.
Namun, diduga sebagian uang Nasabah yang disetorkan melalui Sopir Bank NTB Cabang Praya itu tidak langsung disetorkan ke Petugas Kasir Bank NTB Cabang Praya Loteng. “ Awalnya pada Tahun 2010, dia (HI) menugaskan Sopir untuk menjeput Setoran Nasabah Bank NTB yang ada di sekitar Praya. Kalau dilihat dari tugasnya, bukan tugas Sopir untuk menjemput Setoran Nasabah. Oleh Sopir, sebagian uang Nasabah yang di jemput itu tidak disetor ke Kasir, totalnya Rp. 185 juta, terhitung Setoran dari bulan Juni – Agustus 2010,” jelasnya.
Kasus dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank NTB senilai Rp. 185 juta itu, diketahui pada Akhir Bulan Agustus 2010, dan pada Tanggal 1 September 2010, HI selaku Kepala Bank NTB Cabang Praya Loteng waktu itu, melaporkan persoalan tersebut ke Kantor Bank NTB Pusat yang ada di Mataram, Provinsi NTB.
Namun, belum ada hasil atau jawaban dari Tim Bank NTB, terkait dengan persoalan tersebut, HI selaku Kepala Bank NTB Cabang Praya Loteng Tahun 2010, diduga mengambil kebijakan mengganti Dana Nasabah senilai Rp. 185 Juta itu dengan mengunakan Uang atau Dana Kas Bank NTB Cabang Praya Loteng.” Baru diketahui akhir bulan Agustus 2010. Pada Tanggal 1 September 2010, HI melapor ke Kantor Pusat dan langsung menganti Dana Nasabah itu menggunakan Kas Bank NTB, sebelum ada hasil dari Tim Pengawas Bank NTB. Semestinya, kalau ada indikasi merugikan Bank baru diganti, tetapi belum ada hasil, sudah di Ganti pakai Uang Bank,” kata Hasan Basri.
Dalam waktu dekat ini, kasus dugaan Korupsi Dana Nasabah Bank NTB Cabang Praya senilai Rp. 185 Juta yang menjerat Mantan Kepala Bank NTB Cabang Praya Loteng Tahun 2010 itu, statusnya akan dinaikan dari Peyidikan ke tahapan Penuntutan.
Dalam kasus dugaan Korupsi Dana Nasaban Bank NTB Cabang Praya, Loteng, Jaksa menjerat HI dengan UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai Tersangka, Jaksa tidak melakukan penahanan kepada HI Mantan Kepala Bank NTB Cabang Praya, atas dasar berbagai pertimbangan.” Berkasnya sedang kita susun, Bulan Mei ini sudah naik ke tahapan penuntutan. HI dikenakan Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara, dan Pasal 3 minimal 1 Tahun Penjara. Untuk Penahanan yang bersangkutan, untuk sementara masih kita pertimbangkan,” ungkap Hasan.
Dalam kasus dugaan Korupsi dana Nasabah Bank NTB Cabang Praya Loteng, Jaksa telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk dua saksi ahli Tindak Pidana dari Universitas Mataram dan dari OJK.” Ada 16 saksi, dan dua saksi Pidana dari Unram dan OJK,” ujar Hasan Basri. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan