Warga Ditangkap Nyabu, Lurah Kaget
Inilah Barang Bukti Sabu yang berhasil diamankan Tim Buser Satresnarkoba Polres Loteng dari tangan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu, WY 27 Tahun warga Lingkungan Serengat Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Kamis, (4/5/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNEWS.com | Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna, tidak hannya sekedar isapan jempol belaka.
Berkat keseriusan, ketelitian dan kegigihan, Anggota Sat Resnarkona Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap Pelaku Pengedar Narkoba berinisial WY 27 Tahun warga Lingkugan Serengat Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah, Kamis, (4/5/2017).
Pria pengangguran itu ditangkap sekitar Pukul 02.45 Wita di wilayah Lingkungan Serengat Kelurahan Prapen Lombok Tengah.
Dari Tangan WY , Tim Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan Barang Bukti , berupa 1 poket yang diduga Narkoba jenis Sabu, 1 buah bong atau alat hisap Sabu, 2 buah korek api, 3 buah sekop Sabu, 5 poket sisa yang diduga Narkoba jenis Sabu, 3 buah HP, 3 buah gunting dan 1 buah tas pinggang.
Penangkapan terduga pelaku pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu warga Lingkungan Serengat Kelurahan Prapen Lombok Tengah itu dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaemin.
Melalui WhatsApp (WA), Kamis, (4/5/2017), AKP. Muhaemin mengatakan, WY ditangkap karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan dan atau sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.” Tersangka dan Barang Bukti telah kita amankan untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, WY dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Terpisah Lurah Prapen Lalu Muhamad Hilal mengaku kaget, dan tidak menyangka ada warga Lingkungan Serengat yang ditangkap Polisi karena diduga Pengedarkan Barang Haram jenis Sabu.” Saya tidak nyangka, ada yang ditangkap,” katanya.
LM. Hilal mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas warganya yang ditangkap termasuk tidak mengetahui secara pasti kapan dan dimana warganya ditangkap Polisi.” Baru saya tahu ada yang ditangkap. Namanya masyarakat banyak, saya tidak bisa menghapalnya satu persatu,” ujarnya.
LM. Hilal memberikan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada aparat Kepolisian Polres Loteng, khususnya kepada Satres Narkoba Polres Lombok Tengah, yang berhasil membongkar, menangkap dan memutus mata rantai Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di wilayah Bumi Tatas Tuhu Trasna.” Narkoba ini harus dibasmi sampai keakar akarnya, karena merusak Generasi Bangsa. Semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat harus mendukung dan memberikan motivasi kepada Polisi untuk membasmi peredaran Narkoba,” ujarnya. (slNEWS.com – rul)
Tinggalkan Balasan