Curi Mobil Kades, Dua Orang Pecatan Polisi Diringkus
Inilah dua orang Pecatan Polisi yang berhasil ditangkap Tim Opsnas Polres Lotim dan Polres Loteng, karena mencuri Mobil Honda Jazz milik Kades Ubung, Minggu, (19/2/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Setelah di pecat dari Institusi Polisi Republik Indonesia (Polri) pada Tahun 2015 – 2016 lalu, Sutaham 39 Tahun dan Dalmadi 36 Tahun tidak Kapok untuk kembali melakukan aksi Kejahatan.
Kedua orang Pecatan Polisi yang dulu berdinas di Polres Lombok Tengah (Loteng) itu harus berurusan dengan Polisi setelah mencuri Mobil Honda Jazz warna Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DR.1826 SA milik Kepala Desa (Kades) Ubung Kecamatan Jonggat Loteng.
Selain berhasil membawa kabur Mobil Honda Jazz, kedua Pelaku juga berhasil membawa kabur Senapan Angin dan uang Tunai sebesar Rp. 3 Juta yang ada di dalam Mobil Honda Jazz milik Kades Ubung tersebut.
Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, Pencurian Mobil Honda Jazz warna Putih milik Kades Ubung itu terjadi pada Minggu, (19/2/2017) sekitar Pukul 03.00 Wita di rumah Kades Ubung Kecamatan Jonggat Loteng.
Dan korban baru mengetahui Mobil Honda Jazz kesayangnnya hilang diembat maling sekitar Pukul 06.00 Wita.” Diperkirakan kedua Pelaku masuk kerumah Kades sekitar Pukul 03.00 Wita, dan Kades baru mengetahui Mobilnya hilang Pukul 06.00 Wita. Kemudian Kades Langsung melapor ke Polsek Jonggat, selanjutnya kami langsung menyebar informasi itu ke seluruh Jajajaran Reskrim Polres se Pulau Lombok,” kata AKP. Yogi, Senin, (20/2/2017).
Tidak lama kemudian, salah seorang Anggota Polisi Polres Lombok Timur (Lotim) melihat Mobil Honda Jazz milik Kades Ubung yang di curi dua orang Pecatan Polisi itu melintas di wilayah Kecamatan Masbagik Lotim, kemudian Anggota Polisi itu langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Lotim.
Setelah posisi Mobil Honda Jazz itu diketahui, Anggota Bhimas bersama Tim Opsnal Polres Loteng dan Tim Opsnal Polres Loteng langsung melakukan pengejaran terhadap kedua Pelaku.
Pada saat dilakukan pengejaran Polisi, sempat mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Dan pelarian kedua Pelaku itu terhenti setelah Mobil Honda Jazz yang dicurinya rusak dan mogok. Kedua Pelaku kemudian mencoba melarikan diri dan meninggalkan Mobil curian itu di pinggir jalan raya di wilayah Kecamatan Masbagik Lotim.” Karena mobil yang dicurinya Mogok, keduanya langsung kabur, dan meninggalkan Mobil curian itu di Pinggir Jalan. Anggota yang melakukan Pengejaran sempat mengeluarkan tembakan peringatan, di bantu warga kedua Pelaku berhasil ditangkap sekitar Pukul 18.00 Wita di wilayah Masbagik Lotim,” tutur AKP. Yogi.
Untuk menghindari amuk massa, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Loteng, berikut barang bukti mobil Honda Jazz milik Kades Ubung.” Keduanya beserta Barang Bukti Mobil Honda Jazz diamankan di Polres Loteng,” ucap AKP. Yogi.
AKP. Yogi menambahkan kedua pelaku merupakan pecatan Polri. Mereka dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik saat aktif menjadi anggota Polri.”Yang satu dipecat tahun 2015, dan satu lagi dipecat tahun 2016. Kalau ST itu dipecat karena melakukan pencurian dengan kekerasan, sementara DM itu dulu sering terlibat kasus penggelapan dan penipuan. Untuk DM LP nya masih kita kumpulkan, supaya lebih lama di penjara,” ucapnya.
Saat ini kedua orang Pelaku pecatan Polisi itu mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Loteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Keduanya dijerat Pasal 363 atau Pasal 46 dengan ancaman 7 tahun Penjara,” ujar AKP. Yogi. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan