DPO Pencuri Ikan Diringkus Polisi
Inilah 4 DPO Pencuri Ikan yang berhasil di ringkus Tim Buser Satreskrim Polres Loteng, Senin, (13/2/2017)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Setelah sekian lama dicari, akhirnya 4 orang Pelaku tindak pidanan Pencurian dengan pemberatan (Curat) ikan berhasil di ringkus Tim Buru Sergab ( Buser) Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng), Senin, (13/2/2017).
Keempat orang pelaku pencuri ikan yang masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian Polres Loteng itu yakni Tohir 22 tahun, Budri 22 Tahun, Sukiman 22 Tahun dan Mianem 27 Tahun, warga Desa Mertak kecamatan Pujut Loteng.
Keempat orang DPO pencuri Ikan itu ditangkap sekitar Pukul 05.00 Wita, dan saat ini keempat DPO Pencuri Ikan itu mendekam di balik jeruji besi Sel Tahanan Polres Loteng untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.” 4 orang tersangka telah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Arjuna Wijaya, S.IK, Senin, (13/2/2017).
Penangkapan keempat DPO Pencuri Ikan itu merupakan hasil pengembangan dari 3 orang tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditangkap.
Ketiga orang tersangka itu yakni Gorong 34 Tahun, Loden 24 Tahun dan Amaq Lia 32 Tahun yang juga merupakan warga Desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng.” Saat ini ketiga tersangka itu masih dalam tahap pemberkasan Perkara,” kata AKP. Arjuna.
Sebelum berhasil di ringkus Polisi, kompolatan Pencuri Ikan itu, pada tanggal 14 Maret 2016 lalu, mencuri ikan yang dipelihara didalam keramba di kawasan Pantai Bumbang Desa Mertak kecamatan Pujut Loteng milik salah satu kelompok nelayan setempat.
Mengetahui ikan yang dipelihara didalam Keramba itu lenyap di embat kawanan Pencuri Ikan, salah seorang perwakilan dari Kelompok Nelayan melapor ke aparat Kepolisian.” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta,” ujar AKP. Arjuna. (slnews.com – rul)
Tinggalkan Balasan