SHOPPING CART

close

Jabatan Sekdes Aik Mual Dilelang

Kepala Desa (Kades) Aik Mual Asrorul Hadi”

Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Dengan telah diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Sekretaris Desa (Sekdes) tidak lagi dijabat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Lombok Tengah (Loteng) saat ini Sekdes dari kalangan PNS sudah ditarik menjadi staf di Kecamatan, dan sebagai gantinya Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan penuh untuk mengangkat Sekdes dari kalangan tokoh masyarakat setempat sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014.” Sekdes sudah ditarik ke Kecamatan, dan sudah di tunjuk Kaur Pemerintahan sebagai PLT Sekdes sementara, sampai dengan dilantiknya Sekdes definitif,” terang Kepala Desa (Kades) Aik Mual Asrorul Hadi, Kamis, (12/1/2017).

Dalam waktu dekat ini, kata Asrol, akan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) Sekdes yang beranggotakan lima orang yang terdiri dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), LKMD dan Tokoh Masyarakat Desa Aik Mual.” Pansel segera kita bentuk, dengan jumlah anggota 5 orang yang terdiri dari unsur BPD, LKMD dan tokoh masyarakat,” katanya.

Setelah Pansel Sekdes terbentuk, lanjut Asrol dilanjutkan ketahap berikutnya yakni proses penjaringan  Calon Sekdes.

Dalam proses penjaringan, akan dicari  3 calon Sekdes yang masuk tiga besar, selanjutnya ketiga calon Sekdes yang masuk tiga besar itu hasilnya  akan di sampaikan ke Camat Praya untuk mendapatkan Rekomendasi.” Bila yang mendaftar lima orang, akan dicari tiga besar, dan tiga calon Sekdes yang masuk tiga besar itu, saya sampaikan ke Pak Camat untuk mendapatkan Rekomendasi. Setelah ada hasil Rekomendasi dari Pak Camat, baru saya tetapkan siapa yang akan menjadi Sekdes, sesuai dengan hak prerogatif saya selaku Kades,” ucapnya.

Isu yang berkembang akhir – akhir ini, dikabarkan ada 4 orang tokoh masyarakat Desa Aik Mual yang akan memperebutkan korsi menjadi orang nomor dua di Desa Aik Mual. Saat ini keempat tokoh masyarakat itu masih menggalang dukungan  masyarakat termasuk dukungan dari Kepala Dusun (Kadus).” Kabarnya ada 4 orang yang akan mendaftar, mereka (calon sekdes – red) masih menggalang dukungan dari tokoh masyarakat, agama dan pemuda, termasuk mencari dukungan dari Kadus,” tutur Asrol.

Menurut Asrol, dirinya lebih memilih pengangkatan Sekdes melalui Pansel, meskipun UU membolehkan dirinya untuk mengangkat Sekdes.” Dalam aturan, pengangkatan Sekdes bisa langsung ditunjuk Kades atau  dipilih melalui Pansel. Dan saya lebih memilih jabatan Sekdes ini dilelang untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Desa Aik Mual menjadi Sekdes,”katanya.

Mekipun memegang dua jabatan, Kaur Pemerintahan Pemdes Aik Mual tidak diberikan hak double, melainkan hannya menerima hak atau Gaji selaku Kaur Pemerintahan.” Ada aturannya, meskipun memegang dua jabatan, Pak Kaur tidak boleh menerima hak double,” tegas Asrol.

Asrol mengungkapkan, selama ini ada kesalahan persepsi di tengah – tengah masyarakat maupun di tingkat Pemerintah Kecamatan terkait dengan pemberian rekomendasi kepada calon Sekdes maupun Kadus.” Selama  ini ada yang salah persepsi, misalkan desa mengajukan tiga nama ke Kecamatan, dan yang mendapatkan rekomendasi hannya satu nama saja. Semestinya ketiga namanya itu diberikan rekoemdasi yang sama dan penentuan siapa yang akan di tunjuk atau dipilih nantinya menjadi hak prerogatif Kades. Untuk itu saya berharap, jika nantinya mengusulkan tiga nama, Pak Camat bisa merekomendasikan ketiga nama yang diusulkan tersebut,”  ujarnya. (slnews – rul)

Tags:

0 thoughts on “Jabatan Sekdes Aik Mual Dilelang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2017
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

STATISTIK