Penadah dan Pelaku Begal Motor Diringkus Polisi
Terduga Penadah hasil kejahatan Suratin 50 Tahun (Kiri) dan DPO Begal Motor Deny Surya Negara 19 Tahun (Kanan)
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Salah seorang Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Tengah (Loteng) yakni Deny Surya Negara 19 Tahun warga Dusun Lekor Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng berhasil ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Loteng bersama Tim Jatanras Polda NTB, Rabu, (11/1/2017).
Yang bersangkutan ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau Begal Motor, sesuai dengan laporan polisi (LP) Nomor : LP/38/VII/2016/NTB/Res Loteng/Polsek Kopang, tanggal 18 Juli 2016 lalu.
Selain DPO Begal Motor, Polisi juga berhasil menangkap salah seorang Penadah hasil kejahatan yakni Suratin 50 Tahun yang juga merupakan warga Dusun Lekor Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng.
DPO dan Penadah hasil Kejahatan itu ditangkap sekitar Pukul 04.30 Wita di Dusun Lekor Tengah Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng.” Yang bersangkutan (Deny – red) di tangkap karena terlibat Begal Motor, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Raya Semparu Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang, pada bulan Juli 2016 lalu, sedangkan Suratin ditangkap karena telah membeli satu unit Sepeda Motor Honda Vario yang diduga hasil pencurian,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Arjuna Wijaya, Rabu, (11/1/2016).
Sebelum ditangkap, pelaku bersama sejumlah temannya yakni Wahyudi, Edi dan Yopi Susanto warga Desa Lekor Kecamatan Janapria Loteng, pada Tanggal 17 Juli 2016 lalu sekitar Pukul 21.00 Wita merampas secara paksa Sepeda Motor milik Lalu Huda Armansah di Anyar Dusun Siluman Desa Dasan Baru Kecamatan Kopang Loteng.” Tiga teman pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah menjalani hukuman,” kata AKP. Arjuna.
Pada saat beraksi, komplotan Begal Motor itu berpura – pura minta tolong kepada pengendara yang menjadi target operasinya. Dan setelah di berikan pertolongan Komplotan Begal Motor itu merampas Sepeda Motor milik korban secara paksa, bahkan Komplotan Begal Motor itu tidak segan – segan melukai korbannya.” Pada saat kejadian korban hendak membeli pulsa di Dusun Semparu, Desa Semparu dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dua orang pelaku memberhentikan korban dengan alasan minta tolong untuk menggeret sepeda motornya karena kehabisan bensin, Korban yang merasa iba langsung menolong pelaku, dan dijalan yang sepi, pelaku memaksa korban yang menolongnya untuk berhenti, dan langsung merampas sepeda motor milik korban, bahkan pada saat kejadian Pelaku menendang korban karena melakukan perlawanan,” cerita AKP. Arjuna.
Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, para komplotan Begal Motor itu langsung membawa kabur sepeda motor jenis Yamaham Mio warna Merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DR. 6061 HC milik korban.” Terhadap Pelaku termasuk Penadah hasil kejahatan, dan Barang Bukti Sepeda Motor honda vario Nosin JFV1E1188847, Noka MH1JFV118F warna hitam lis merah diamankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP. Arjuna Wijaya. (slnews – rul)
Tinggalkan Balasan