Ekspose Kasus Dugaan Korupsi BBD, Jaksa Belum Bisa Naikkan Status Tersangka BBD
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Hasan Basri”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Untuk menentukan sikap dan tindak lanjut Kasus Dugaan Korupsi Balai Bedah Desa (BBD) dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lombok Tengah (Loteng) yang kini menjabat Kepala BKP3 Loteng Lalu Iskandar, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Loteng bersama Tim Jaksa Kejasaan Negeri Praya Loteng menggelar Ekspose kasus dugaan Korupsi BBD, Kamis, (29/12/2016).
Eksposes kasus dugaan Korupsi BBD yang dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Loteng itu berlangsung dari Pukul 09.00 Wita – 11.00 Wita.
Ditemui Media Pembaruan usai mengelar Ekspose Kasus dugaan Korupsi BBD di halaman kantor Kejaksaan Negeri Praya Loteng, Kamis, (29/12/2016) Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Arjuna Wijaya, S.IK mengatakan, hasil ekspose kasus dugaan Korupsi BBD tersebut akan disampaikan dan dirapatkan dengan pimpinan.” Hasil ekspose ini kami sampaikan dan rapatkan dengan pimpinan dulu, hasilnya nanti kami ekspose ke rekan – rekan wartawan,” katanya.
AKP. Arjuna mengungkapkan, dalam ekspose tersebut, penyidik menyampaikan sejumlah perkembangan penyidikan kasus dugaan Korupsi BBD dengan tersangka Lalu Iskandar yang waktu itu bertindak sebagai KPA.
AKP. Arjuna juga berjanji secepatnya akan menyampaikan hasil dari ekspose internal tersebut.” Yang kami ekspose terkait dengan perkembangan penyidikan, dan petunjuk terakhir. Hasil ekspose ini secematnya akan kami sampaikan, nanti rekan – rekan wartawan kita undang,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Praya Hasan Basri mengungkapkan, dalam kasus dugaan Korupsi BBD dengan tersangka Lalu Iskandar, pihaknya belum bisa menaikkan status dari P19 menjadi P21, dikarenakan adanya dua Ahli yang bertentangan. “Ada dua ahli yang bertentangan, sehingga kami sendiri belum berani menyatakan P21, karean ahli dari LKPP dan KPPN mengatakan tidak bisa, sedangkan Ahli Pidana mengatakan bisa. Artinya dua lawan satu, makanya kami masih ragu, dan sikap terakhir kami kembalikan ke penyidik untuk menentukannya,” ungkapnya.
Hasan Basri menceritakan, dalam ekspose tersebut, dirinya juga menyampaikan ke Penyidik Tipikor Polres Loteng terkait dengan perkembangan selama proses persidangan 5 orang Terdakwa Kasus BBD yang telah divonis bersalah. Dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram itu, tidak terungkap aliran dana sampai ke KPA.”Kami mencoba mencari dalam proses persidangan terkait tentang keterlibatan KPA, sampai dengan PPK divonis pun belum terlihat aliran dana itu ke KPA , dan aliran dana itu betul betul di tutup mati di Ali Wardana,” ceritanya.
Ahli Pidana dari Universitas Mataram yang dihadirkan pihak Penyidik Tipikor Polres Loteng berpendapat, KPA bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan Korupsi BBD tersebut, namun dua Ahli yakni dari LKPP dan Ahli dari KPPN berpendapat KPA tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, dan pertanggungjawaban itu hannya sampai kepada PPK.” Dua Ahli itu berpendapat yang bisa di mintai pertanggungawaban sampai ke PPK ke bawah. Jadi belum bisa di P21, karna berkasnya juga masih disana (Polres – red). Sekarang sudah di ekspose, kami tidak tahu tujuan penyidik apakah untuk mengambil sikap atau tidak, kami persilakan karena itu kewenangan dari penyidik. Yang jelas Kami sudah sampaikan ada kontradiktif antara ahli satu dengan dua ahli lainnya terkait dengan peranan KPA,” tutur Hasan Basri.
Yang dikawatirkan lanjut Hasan Basri, jika nanti Kasus Dugaan Korupsi BBD dengan tersangka Lalu Iskandar diajukan ke Proses Persidangan, dan terdakwa mengajukan Ahli yang meringankan , maka bisa menjadi pukulan telak bagi Jaksa.” Yang kami kawatirkan misalnya nanti kami ajukan dengan dua ahli yang kontradiktif kemudian dari pihak yang kita ajukan ke kursi pesakitan mengajukan ahli yang mendukungnya, ya kita yang repot,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan