Ditegur Saat Nyongkolan, Residivis Jamret Mengamuk
” Korban Penganiyayaan Dewan Kaji Sukma (Kiri) dan Pelaku Penganiyayaan Rapel Anggia (Kanan)”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Rapel Anggia 20 Tahun warga Batu Lilin Dusun Lintek Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polsek Praya Timur, Selasa, (13/12/2016) sekitar Pukul 01.00 Wita
Rapel diketahui merupakan Residivis Kasus Jamret yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lombok Barat itu, ditangkap karena telah menganiyaya salah seorang warga yakni Dewan Kaji Sukma 21 Tahun warga Dusun Tibu Nangke Desa Beleka pada acara iring – ringan Budaya Nyongkolan di ruas jalan raya Dusun Litek Desa Beleka, Senin, (12/12/2016) sekitar Pukul 17.00 Wita.
Pada saat kejadian, pelaku dan korban mengikuti acara Jaranan dalam rangka hajatan pernikahan atau Nyongkolan warga setempat.
Saat iring – iringan Nyongkolan tengah berlangsung, korban menegur pelaku untuk tidak membuat Onar pada saat berjongget.” korban menegur pelaku agar saat iring – iringan dan berjoged jangan membuat onar,” kata KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah Ipda. Gede Gisiyasa, Selasa, (13/12/2016).
Merasa kesal karena ditegur, Pelaku pun mengamuk dan mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau yang dibawa saat acara Ngongkolan tersebut. Dan dengan membabi buta, pelaku pun langsung menebas korban menggunakan Sajam.
Akibatnya, korban mengalami luka sobek dibagian wajah sepanjang 12 cm, luka sobek pada lengan sebelah kiri sepanjang 10 cm, luka sobek pada tangan sebelah kiri sepanjang 1 cm dan luka sobek pada bagian paha dengan panjang 10 cm.” Pelaku tidak terima ditegur dan merasa kesal langsung mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan mengayunkan kearah korban yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek pada bagian muka , lengan , tangan, dan paha,” ungkap Ipda. Gede Gisiyasa.
Melihat peristiwa tersebut, sejumlah warga sekitar yang ikut dalam iring – iringan acara Nyongkolan itu, berusaha menghentikan aksi pelaku.
Setelah berhasil merampas Sajam dari tangan Pelaku, warga pun langsung melarikan korban ke Puskesmas Ganti untuk mendapatkan Perawatan Medis.” Saksi yang melihat keributan tersebut langsung melerai dan mengambil pisau pelaku yang mengakibatkan tangan saksi atas nama Amaq Sedis mengalami luka sobek sekitar 1 cm di telapak jari tengah sebelah kanan. Setelah korban dan pelaku dapat dipisahkan saksi lainnya langsung membawa korban ke Puskesmas ganti untuk mendapat perawatan medis,” ujar Ipda. Gege Gisiyasa.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini Pelaku mendekam di Sel Tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. |rul
Tinggalkan Balasan