6 Rumah Gudang Miras Tradisional Digerebek Polisi
Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, saat menyita barang bukti Miras Tradisional jenis Tuaq dan Berem di salah satu rumah warga Kecamatan Praya”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Hukum Polres Lombok Tengah dan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, yaman dan kondusif di tengah – tengah masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna, Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menggelar Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah Kecamatan Praya Lombok Tengah, Selasa, (13/12/2016).
Operasi Miras yang dilaksanakan sekitar Pukul 16.00 Wita itu, Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menyita dan mengamankan puluhan liter Miras Tradisional jenis Tuaq dan Berem.
Puluhan liter Miras Tradisional itu di sita dari 6 rumah warga Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Diperkampungan belakang Pasar Kota Praya, yakni di rumah Heri Sanjaya dan Nyoman Ayu, Polisi berhasil menyita 20 botol kecil Miras jenis Berem, 1 botol besar Miras jenis Tuak dan 10 botol kecil Miras jenis Berem.
Sedangkan di perkampungan belakang BRI Cabang Praya yakni di rumah Gede, Polisi berhasil menyita 24 Botol besar Miras jenis Tuaq.
Dari perkampungan belakang BRI Cabang Praya, Polisi selanjutnya bergerak menuju Rumah Wayan dibelakang Aerotel Mandalaika Praya, di rumah Wayan Polisi berhasil menyita 22 botol besar Miras jenis Tuaq.
Dari rumah Wayan, Polisi bergerak menuju Kampung Meteng Kelurahan Prapen, dan berhasil menyita 13 botol besar Miras jenis Tuak di rumah Ramdani. Dan dirumah Buk Luh warga Prayitna Praya Polisi berhasil menyita 12 botol besar Miras jenis Brem.
Selanjutnya, puluhan liter Miras Tradisional yang dikemas dalam botol besar dan kecil itu dibawa ke Polres Lombok Tengah, untuk didata dan dimusnahkan.” Barang Bukti Miras dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk diamankan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu. Ary Armunanto, Rabu, (14/12/2016).
Untuk itu kata Iptu. Ery, menghimbau kepada warga untuk tidak menjual Miras, dan bagi warga yang kedapatan menjual Miras Tradisional tersebut akan diberikan pembinaan dan teguran keras. Jika kembali mengulangi perbuatannya maka pihaknya tidak akan segan – segan memberikan sanksi tegas kepada warga tersebut sesuai dengan peraturan per undang – undangan yang berlaku.” Sanksinya miras kita sita, kalau masih saja menjual Miras akan kita tindak tegas sesuai dengan UU,” ujarnya. |rul.
Tinggalkan Balasan