Janjikan Pernikahan, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Udin (19) Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Dijanjikan bakal dinikahi, Mawar (bukan nama sebenarnya) 15 Tahun warga Desa Jago Kecamatan Praya Lombok Tengah pasrah memberikan keperawanannya dan rela berulang kaki disetubuhi sang pujaan hatinya, yakni SD alias Udin 19 Tahun warga Lingkungan Gerintuk Kelurahan Renteng Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Anehnya, meskipun telah diberikan kenikmatan oleh gadis kelahiran Tahun 2001 itu, Udin tak kunjung merealisasikan janji manisnya itu.
Parahnya lagi, Udin, justru menghianati cinta dan kasih sayang Mawar, dengan menjalin hubungan bahkan melakukan persetubuhan dengan teman dekat Mawar. Karena cinta dan kesetiannya dihianati Pujaan Hati, Mawar pun menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang tungnya. Keluarga Mawar pun langsung melaporkan aksi pencabulan yang dialami Mawar itu ke Polres Lombok Tengah pada Tanggal, 2 Desember 2016 lalu.
Atas dasar laporan dari keluarga Mawar itu, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah, melakukan penahan terhadap pelaku persetubuhan anak dibawah umur tersebut.” Pelaku kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya, S.IK Selasa, (6/12/2016).
Dari keterangan korban, pada hari Kamis, (24/11/2016) lalu, pelaku datang menjemput korban disalah satu tempat di Kecamatan Praya. Selanjutnya Pelaku mengajak korban ke kos – kosan milik temannya yang ada di Lingkungan Meteng Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Lombok Tengah, dan di kos – kosan milik temannya itulah Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Karena dijanjikan akan dinikahi pelaku, korban pun mau diajak untuk berhubungan badan.” Korban bersedia melakukan hubungan badan, karna pelaku menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP. Arjuna.
Bukannya memenuhi janji masnisnya, pelaku malah menjalin asmara dan berhubunhan intim dengan teman dekat korban di kos – kosan milik teman pelaku.” Namun perbuatan tersebut dilakukan juga kepada teman korban, mengetahui hal tersebut korban merasa di bohongi dan tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut,” tutur AKP. Arjuna.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujar AKP. Arjuna. |rul
Tinggalkan Balasan