Polisi Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster
Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama petugas dari Dinas Kelautan dan Perikanan melepas BB Beby Lobster di kawasan Pantai bagian selatan Lombok Tengah”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan Baby atau benih Lobster, Minggu, (4/12/2016).
Diagalkannya penyelundupan Baby Lobster itu, merupakan hasil koordinasi dengan Subdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda NTB terkait dengan adanya aktivitas transaksi jual beli Beby Lobster di sekitar Jalan Raya Kopang Kecamatan Kopang Lombok Tengah.
Dari hasil koordinasi itu, Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah, melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pelaku penyelundupan Baby Lobster Nuriawan 33 Tahun warga Dusun Karang Daye Desa Kawo Kecamatan Pujut Lombok Tengah, dan berhasil mengamankan Beby Lobster di jalan raya Kopang yang akan di selundupkan ke luar daerah.” Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku yang sedang membawa 1 buah kotak kardus, setelah di lakukan pemeriksaan terhadap kotak kardus yang di bawa oleh pelaku, di temukan bahwa di dalam kotak tersebut terdapat bibit Lobster yang sudah di bungkus dengan menggunakan 3 buah kantong plastik,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Arjuna Wijaya S.IK, Senin, (5/12/2016).
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan Barang Bukti Beby Lobster dilepas kembali ke habitatnya.” Pelaku kita amankan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, sedangkan BB benih Lobster kita lepas lagi ke habitatnya bersama petugas dari Dinas Kelautan dan perikanan,” ujar AKP. Arjuna.
Penyelundupan Baby Lobster itu merupakan Tindak Pidana Dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan Masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau keluar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan Pasal 100 C jo Pasal 7 Ayat (2) Huruf J undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana di Ubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009. |rul
Tinggalkan Balasan