Pembentukan BNNK, Lombok Timur 65, KLU 50, Loteng 0
Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTB Anggraini Ninik M”
Lombok Tengah, SuaraLombokNews.com, – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB menyebutkan, dari 10 Kabupaten / Kota di NTB, baru 4 Kabupaten/Kota yang telah memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK, yakni Kota Mataram, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kabupaten Bima dan Kabupaten Sumbawa Besar. Sedangkan 6 Kabupaten/Kota lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan ke Menpan dan RB RI melalui BNN Pusat.
Dari 6 kabupaten/kota yang saat ini sedang dalam proses pengajuan pembentukan BNNK dan dalam proses penilaian yakni Kabupaten Lombok Timur dengan nilai 65, dan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan nilai 50, sedangkan Lombok Tengah (Loteng) sendiri tidak bisa dinilai.
Pasalnya sampai dengan saat ini Loteng belum bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan, bahkan sampai dengan saat ini berkas usulan pembentukan BNNK dari Pemkab. Loteng itu belum masuk ke BNNP NTB.” Dari usulan yang sudah masuk, Kabupaten Lombok Timur memiliki nilai 65, kemudian KLU dengan nilai 50, sedangkan Loteng belum ada nilainnya, karena syarat yang mau dinilai belum ada, dan Loteng sampai dengan sekarang belum mengajukan, jangankan ke BNN Pusat, ke BNNP saja belum diajukan,” terang Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTB Anggraini Ninik M, di Kantor Bupati Loteng, Senin, (5/12/2016).
BNNP NTB mendorong Pemkab. Loteng untuk segera membentuk BNNK, karena tingkat penyalahgunaan Narkoba di Bumi Tatas Tuhu Trasna ini cukup tinggih, bahkan telah merambah ke kalangan Pelajar.
Buktinya, setiap bulannya, masyarakat yang datang ke BNNP NTB yang meminta untuk di rehabilitasi sebagian besar merupakan masyarakat Loteng.” Penyalahgunaan Narkoba di Loteng sangat tinggi. Kalau dilihat dari pengguna atau pecandu yang datang ke BNNP yang mau di Rehab rata – rata dari Loteng, dan penyalahgunaan Narkoba dari kalangan anak – anak sekolah di Loteng juga sangat tinggi, ada yang datang dibawa oleh guru dan oleh orang tuangya untuk di Rehab. Untuk itu kita sama – sama dorong Loteng untuk segera membentuk BNNK,” ucap Anggraini Ninik M
BNNP NTB mengklaim telah memiliki zona merah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah NTB, bahkan tidak ada satupun wilayah Kecamatan di NTB yang terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.” Penyalagunaan Narkoba di NTB merata, bahkan tidak ada satupun Kecamatan di NTB yang terbebas dari penyalahgunaan Narkoba,” ujar Anggraini Ninik M. |rul
Tinggalkan Balasan